get app
inews
Aa Text
Read Next : Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkot Surabaya Segera Dilakukan, Ini Penjelasan Wali Kota Eri Cahyadi

Dana Desa Bocor? Ini Cara Masyarakat Kawal dan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum"

Selasa, 29 April 2025 | 08:32 WIB
header img
Kawal dan Laporan Dana Desa Bocor (Foto: Ilustrasi)

Kupang, iNewsAlor.id - Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru masih kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa dialokasikan dalam APBN untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan mengentaskan kemiskinan di desa. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda.

Maraknya laporan dari masyarakat mengenai tidak transparannya pengelolaan Dana Desa dan munculnya dugaan korupsi oleh Kepala Desa membuat publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan dana tersebut. Tidak jarang, Dana Desa justru menjadi ajang memperkaya diri sendiri bagi oknum kepala desa.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat berperan penting untuk mengawasi jalannya pembangunan di desa dan dapat melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan. Hal ini dijamin oleh Pasal 68 ayat (1) huruf (a) UU Desa yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk dalam hal pengelolaan Dana Desa.

Langkah-Langkah Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
1. Laporkan ke BPD dan Camat
Masyarakat dapat menyampaikan laporan awal kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat sebagai pengawas dan pembina pemerintahan desa. Laporan sebaiknya menyertakan informasi detail tentang kegiatan atau proyek yang diduga bermasalah, agar tidak dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

2. Laporkan ke Pemerintah Kabupaten
Jika tidak ada tindak lanjut dari BPD atau Camat, masyarakat bisa mengadu ke Bupati, dinas terkait, atau Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

3. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Jika semua jalur administratif tidak membuahkan hasil, laporan dapat diteruskan ke aparat penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, bahkan hingga KPK, terutama jika kasus berskala besar. Namun, laporan harus dilengkapi bukti yang akurat seperti:
Foto atau video kondisi proyek, Keterangan saksi, Faktur pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai RAB, Bukti dokumen lainnya.

Tanpa bukti kuat, laporan bisa sulit diproses dan bahkan berisiko dipidanakan balik oleh pihak yang dilaporkan.

Sanksi Berat Menanti Pelaku Korupsi Dana Desa

Pelaku korupsi Dana Desa dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kesadaran masyarakat untuk mengawasi penggunaan Dana Desa menjadi kunci penting agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut