Masalah PPPK, Bupati TTU Copot Kepala dan Sekretaris BKD

KEFAMENANU, iNewsAlor.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang kepada Inspektorat Daerah dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Bupati pada Senin (28/7/2025), Bupati Yosep menjelaskan bahwa pembebastugasan bersifat sementara.
Hal ini berkaitan dengan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) oleh dua pejabat dimaksud, termasuk persoalan dalam pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami menilai ada beberapa hal yang perlu diluruskan, baik terkait penyelesaian tugas maupun proses manajemen PPPK. Maka kami bebastugaskan mereka agar Inspektorat dapat bekerja secara objektif,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, sejumlah pekerjaan strategis terhambat akibat kurangnya sinkronisasi kinerja di internal BKD, sehingga diperlukan langkah evaluatif demi memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan, Bupati telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kekosongan jabatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU, Alex Tabesi, menyatakan kesiapannya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional sebagai pimpinan.
“Surat pembebasan tugas kami terima hari Jumat. Sebagai ASN, kami tunduk dan siap diperiksa. Ini merupakan bentuk koreksi demi pembenahan ke depan,” kata Alex.
Ia menegaskan, hingga surat pembebastugasan keluar, pemeriksaan belum dimulai. Namun pihaknya siap mendukung penuh proses yang akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
“Ini bagian dari perhatian pimpinan agar kita bekerja lebih baik lagi. Kami terima keputusan ini sebagai bahan evaluasi, baik secara pribadi maupun institusi,” pungkasnya.
Editor : Danny Manu