get app
inews
Aa Text
Read Next : Geothermal NTT di Persimpangan: Lanjut, Revisi, atau Tutup? Menanti Sikap Tegas Gubernur

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar, dan Emas 51 Kg

Selasa, 29 April 2025 | 21:20 WIB
header img
Zarof Ricar Mantan Pejabat MA (Foto: iNews)

Jakarta, iNewsAlor.id– Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklatkumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi sorotan publik usai didakwa menerima gratifikasi senilai hampir Rp1 triliun dan puluhan kilogram emas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025), mengungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan. Gratifikasi itu disebut diterima dari proses perkara mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa merinci, uang gratifikasi itu terdiri atas berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Sementara emas yang diterima umumnya berupa emas batangan produksi PT Antam dengan berat 50 hingga 100 gram.

 

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Harta Kekayaan Resmi Zarof Ricar

Meski didakwa menerima gratifikasi jumbo, data harta kekayaan Zarof yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak mencerminkan nilai tersebut. Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 11 Maret 2022 dengan status laporan akhir menjabat.

Total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp51.419.972.176 atau sekitar Rp51,4 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp740 juta, harta bergerak lainnya Rp680 juta, kas dan setara kas Rp4,4 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp66,4 juta.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Zarof tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Cianjur, Bandung, Solok, dan Pekanbaru. Untuk kendaraan, Zarof melaporkan tiga unit mobil: Toyota Kijang tahun 2016 senilai Rp300 juta, VW Beetle tahun 2018 senilai Rp200 juta, dan Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp240 juta.

 

Kini, kekayaan Zarof menjadi perhatian seiring berjalannya proses hukum atas kasus gratifikasi yang membelitnya. Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah kekayaan resminya mencerminkan sebagian dari dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut