Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar, dan Emas 51 Kg

Jakarta, iNewsAlor.id– Mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklatkumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi sorotan publik usai didakwa menerima gratifikasi senilai hampir Rp1 triliun dan puluhan kilogram emas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025), mengungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari berbagai pihak yang berperkara di pengadilan. Gratifikasi itu disebut diterima dari proses perkara mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).
“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa merinci, uang gratifikasi itu terdiri atas berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Sementara emas yang diterima umumnya berupa emas batangan produksi PT Antam dengan berat 50 hingga 100 gram.
Editor : Danny Manu