get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Alor Selamatkan Rp 1,7 Miliar Uang Negara, Eksekusi 12 Terpidana Koruptor

Kejari Alor Segera Menjual Barang Langsung Rampasan dari Pelaku Pengeboman Ikan

Selasa, 04 November 2025 | 12:10 WIB
header img
barang bukti yang dirampas dari pelaku pengeboman ikan ( foto : istimewa)

KALABAHI,iNewsAlor.id - Kejaksaan Negeri Alor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor akan menjual   langsung eksekusi barang rampasan. Barang rampasan dari pelaku pengeboman ikan itu akan digelar penjualannya pada,  pada Jumat 7 November 2025 Pukul 09.00 WITA di Kantor Kejari Alor. Barang rampasan yang dijual ini  telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Ketua Panitia Penjualan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor, Fitra Teguh Nugroho, SH, MH  kepada media ini, Selasa (04/10/2025)  membenarkan jika dalam waktu dekat atau Jumat, 7 November 2025 pihaknya akan melakukan penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Barang rampasan atau objek penjualan  dimaskud  sebut Fitrah yakni,  1 (satu) buah perahu fiber kobinasi warna biru, hijau dan unggu tanpa atap dan menggunakan 2 (dua) mesin dijual dengan harga  Rp. 16.200.000.
Ada  1 (satu) buah mesin kompresor warna orange dan tengki warna putih; Rp. 140.000. Selanjutnya  1 (satu) buah tabung kompresor warna merah dijual Rp. 100.000.
 
Peminat berlaku untuk masyarakat umum  syarat - syarat sebut  Fitrah, penjualan langsung dilaksanakan oleh Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Alor dengan cara Peserta Penjualan Langsung hadir langsung dan menawar barang langsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Penjualan Langsung. 

Barang Rampasan Negara tersebut diatas dijual dalam kondisi apa adanya dan pembeli yang berminat dianggap telah mengetahui kondisi barang tersebut.  Peserta Penjualan Langsung hadir pada saat pelaksanaan penjualan secara langsung barang rampasan Negara tersebut diatas dengan membawa KTP serta materai Rp10.000. 

Dikatakannya, penawaran dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat.  Peserta Penjualan Langsung yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi kewajibannya dengan melakukan pembayaran terhadap objek yang dibeli seketika dan sekaligus tidak boleh dicicil. 

Peserta yang ingin mengikuti Penjualan Langsung kata Fitrah, dapat mengikuti pengecekan fisik Objek Penjualan Langsung pada hari Kamis, 06 November 2025 pukul 09.00 WITA s/d 15.00 WITA bertempat di Kantor Bukti Kejaksaan Negeri Alor. 

Kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Informasi lebih lengkap,  dimohon menghubungi Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor Whatsapp 083152800424 dan hanya menerima pesan teks pada saat jam kerja Pukul 08.00–16.00 WITA. 

Menurut Fitrah, penjualan barang rampasan ini berdasarkan pengumuman Nomor :B- 2/N.3.21/BPApa.1/11/2025 Tentang Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Alor. 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut