Pasca Penahanan Pelaksana dan Staf Admin Kasus Tipikor Gedung DPRD Alor, Kini PPK Ikut Ditahan

KALABAHI, iNewsAlor id - Kasus Korupsi proyek pembangynan Gedung DPRD Alor yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alo terus berlanjut pasca ditahan pelaksana dan staf admin, kini PPK juga ikut ditahan Kejari.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Juli 2025 lalu 2 TSK yaitu kontraktor pelaksana, Ir HMS dan staf admin OD dari PT Citra Putra Laterang hingga penyitaan uang Rp900 juta lebih berkaitan dengan kasus tersebut, saat ini pada Rabu (23/07/2025) Kejari Alor kembali menetapkan tersangka dan.menahan PPK proyek pembangunan DPRD Alor tahap II, IYP.
Penahanan ini dilakukan Kejari Alor setelah IYP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus] Kejari Alor. "Setelah kami.mendapatkan 2 alat bukti, maka kami Tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Mola Kelas II Kalabahi," singkat Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, SH, MH. Didampingi Ksi Intel, Nurrochmad SH, MH.
Bangkit mengatakan, saat ini Bidang Pidsus kembali Tetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka dengan inisial IYP . Tsk berdasarkan hasil.gelar perkara tadi pagi. IYP sebagai PPK proyek tersebut tahun anggaran 2022..l "angsung tahan oleh Penyidik 20 hari ke depan dilapas alor," tegas Bangkit.
Bangkit mengatakan, pemyidikan masih terus berjalan. Dan untuk.berkas perkara yang sudah di tahan sesuai KUHP akan segera di pengadilankan setelah kita koordinasi dengan Auditor Irda Provinsi untuk.mendapatkan hasilnya perhitungan.
Bangkit menambahkan, peluang bertambah.tersangka masih ada lagi. Data Media dengan ditahannya tsk IYP maka dalam kasus ini sudah 3 orang yang ditahan.
Editor : Danny Manu