get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahanan Tipikor Meninggal Di Rutan Kelas II B Kupang, ini Penjelasan Kanwil Ditjenpas NTT

Pasca Penahanan Pelaksana dan Staf Admin Kasus Tipikor Gedung DPRD Alor, Kini PPK Ikut Ditahan

Rabu, 23 Juli 2025 | 14:32 WIB
header img
Kejari Alor tahan PPK terkait kasus proyek pembangunan gedung DPRD Alor ( foto: ist)

KALABAHI, iNewsAlor id - Kasus Korupsi proyek pembangynan Gedung DPRD Alor yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Alo terus berlanjut pasca ditahan pelaksana dan staf admin, kini PPK juga ikut ditahan Kejari. 

Sebelumnya, pada tanggal 14 Juli 2025 lalu 2 TSK yaitu kontraktor  pelaksana, Ir HMS dan staf admin OD dari PT Citra Putra Laterang hingga penyitaan uang Rp900 juta lebih berkaitan dengan kasus tersebut, saat ini pada Rabu (23/07/2025) Kejari Alor kembali menetapkan tersangka dan.menahan PPK proyek pembangunan DPRD Alor tahap II, IYP.


Penahanan ini dilakukan Kejari Alor setelah IYP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus] Kejari Alor. "Setelah kami.mendapatkan 2 alat bukti, maka kami Tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan dengan dititipkan  di Lapas Mola Kelas II Kalabahi," singkat Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora, SH, MH. Didampingi Ksi Intel, Nurrochmad  SH, MH. 


Bangkit mengatakan, saat ini Bidang Pidsus kembali  Tetapkan 1 orang lagi  sebagai tersangka dengan inisial  IYP . Tsk berdasarkan hasil.gelar perkara tadi pagi. IYP sebagai PPK proyek tersebut  tahun anggaran   2022..l "angsung tahan oleh Penyidik 20 hari ke depan dilapas alor," tegas Bangkit.


Bangkit mengatakan, pemyidikan masih terus berjalan. Dan untuk.berkas perkara yang sudah di tahan sesuai KUHP  akan segera di pengadilankan setelah  kita koordinasi dengan Auditor Irda Provinsi  untuk.mendapatkan hasilnya perhitungan.


Bangkit menambahkan, peluang bertambah.tersangka masih ada lagi. Data Media dengan ditahannya tsk IYP maka dalam kasus ini sudah 3 orang yang ditahan. 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut