Teken MoU Dengan Bulog, Kejari Alor Siap Dampingi jika Ada Masalah Hukum
KALABAHI, iNewsAlor.Id-Kejaksaan Negeri Alor dan Badan Usaha Logistik menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU), Senin (29/12/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH menegaskan, melalui MoU ini pihaknya siap mendampingi Badan Usaha Logistik jika menemui masalah hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Usaha Milik Negara itu di Kabupaten Alor.
Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pangan terkadang terjadi atau menghadapi problem atau masalah atau complain dari masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dianggap perlu ada pendampingan dari lembaga hukum seperti kejaksaan untuk membantu menyelesaikan masalah. Sebagai pengacara negara, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan dan pendampingan secara hukum untuk membantu Bulog menghadapi masalah hukum dalam mengemban tugas pokok dan fungsi.
Ini sejatinya inti sari dari penanda tanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dengan Perusahaan Umum Bulog (Perum Bulog) Cabang Kalabahi tentang Penangganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penanda tanganan MoU ini berlangsung di Kantor Perum Bulog Cabang Kalabahi, Senin (29/12/2025). Penanda tanganan dilakukan Kajari Alor Mohamad Nursaitias dan Pimpinan Cabang (Pinca) Bulog Kalabahi, Stefanus Masu. Hadir dalam kegiatan itu Kasi Datun Kejari Alor, Novan,dan karyawan Bulog Kalabahi.
Kajari Nursaitias dalam sambutan singkatnya mengatakan, kegiatan hari ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam bidang Datun. Sebagai Pengacara Negara, jelas Nursaitias, Kejaksaan siap memberikan pertimbangan atau Pendampingan hukum jika terjadi masalah atau perkara di Bulog Kalabahi. " Jika ada masalah, ada surat tugasnya kita memberikan pertimbangan atau melakukan Pendampingan hukum," kata Nursaitias.
Sementara itu Pinca Bulog Kalabahi, Stefanus dalam sambutannya, memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejari Alor atas terlaksananya perjanjian tersebut. Menurut Stefanus, perencanaan untuk kegiatan ini sudah dibangun koordinasi sejak Pinca lama, Deny Prasetiawan namun saat ini puji syukur akhirnya dapat terwujud dengan kegiatan penandatanganan hari ini.
Stefanus mengatakan, perjanjian ini bersifat Pendampingan hukum sehingga pihaknya dapat melaksanakan Kegiatan lebih baik lagi. Tentu dengan perjanjian ini maka akan dibangun koordinasi dan komunikasi dengan Kejari Alor dalam hal ini bidang Datun. "Terima kasih atas kerja samanya," ujar Stefanus.
Editor : Danny Manu