Eks Kapolri Listyo Sigit Terseret Kasus Sadap Ilegal Presiden Prabowo, Jokowi Bungkam
JAKARTA, iNewsAlor.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari kasus hukum yang tengah menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu kini resmi berstatus tersangka atas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Sikap diam tersebut ditunjukkan Jokowi usai menghadiri persidangan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Saat berjalan meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat oleh personel pengamanan dan diapit kerumunan relawan, awak media sempat mencecar Jokowi soal penetapan tersangka Listyo Sigit. Namun, Jokowi memilih bergeming dan terus melangkah keluar tanpa membalas pertanyaan wartawan.
Kasus penyadapan tanpa izin ini resmi dirilis oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/10/2026). Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), penyidik juga menetapkan dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Komjen Asep membeberkan bahwa praktik illegal taping ini berjalan sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka memanfaatkan server Lawful Intercept Management System untuk menyadap berbagai nomor telepon secara tidak sah dan menabrak aturan Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," papar Asep.
Bareskrim juga menemukan fakta adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan digital dengan cara menghapus berkas hasil sadapan pada Oktober 2026.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal mebuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," sambungnya.
Hingga kini, penyidik telah mengamankan belasan perangkat elektronik serta mengumpulkan keterangan dari belasan saksi demi menuntaskan perkara tersebut.
"Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah Penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah," pungkas Asep.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar