Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas Kontingen Popda, Winaryo : Kalian Bertanding Bukan Bawa Nama Pribadi Tetapi Alor, Perlu Dijaga
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Alor Amankan Hibah Rp14,26 Miliar untuk Rekonstruksi 3 Jembatan Pascabencana Seroja

Jum'at, 06 November 2026 | 20:06 WIB
  • author Danny Manu
Pemkab Alor Amankan Hibah Rp14,26 Miliar untuk Rekonstruksi 3 Jembatan Pascabencana Seroja
Sebanyak tiga jembatan di Kabupaten Alor yang rusak akibat terjangan badai Seroja pada 2022 silam dipastikan segera dibangun kembali. Foto: AI

JAKARTA, iNewsAlor.id — Lobi intensif Pemerintah Kabupaten Alor ke pemerintah pusat membuahkan hasil manis. Sebanyak tiga jembatan di Kabupaten Alor yang rusak akibat terjangan badai Seroja pada 2022 silam dipastikan segera dibangun kembali.

Kepastian ini didapatkan setelah Pemkab Alor mengantongi alokasi Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI senilai Rp14.269.400.000. Tiga jembatan yang menjadi target pembangunan tersebut yakni Jembatan Pido, Kalunan, dan Nulle.

Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, menyampaikan langsung kabar baik ini usai menghadiri rapat koordinasi penetapan dan penyaluran dana hibah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam agenda tersebut, Rocky didampingi Kepala Satlak BPBD Kabupaten Alor, Obeth Bolang.

"Mewakili Pemerintah Kabupaten Alor, kami diundang BNPB untuk menghadiri penetapan pemberian hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun 2026 dalam kegiatan koordinasi pendampingan penyaluran hibah," ujar Rocky Winaryo.

Rocky menjelaskan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk proyek perbaikan ketiga jembatan tersebut sudah disahkan dalam rapat koordinasi. Dengan demikian, pengerjaan fisik ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada awal 2027.

Ia menambahkan, keberhasilan menggaet dana pusat dalam jumlah besar ini merupakan buah dari konektivitas dan kerja sama erat antara pemerintah daerah dan pusat, serta pengawalan ketat dari DPRD Kabupaten Alor dan jajaran terkait.

"Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergitas berbagai pihak. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkeu, BNPB, DPRD Alor, dan seluruh pihak yang mengawal aspirasi masyarakat hingga membuahkan hasil nyata," kata Wabup Alor tersebut.

Penetapan hibah ini resmi tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-77/MK/PK/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 perihal Penetapan Pemberian Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2026 yang ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti.

Pemberian hibah ini berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, serta PMK Nomor 29 Tahun 2024. Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) ini menjadi dasar Pemkab Alor untuk mengalokasikan anggaran pada APBD TA 2026 dan TA 2027, dengan batas akhir penyampaian permintaan penyaluran pada 7 Desember 2026.

Editor: Danny Manu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut