Kebijakan Jokowi Lahirkan UU Desa, Pemerintah Telah Salurkan Dana Desa 470 Triliun

Danny Manu
Kemendes PPDT Abdul Halim Iskandar diterima secara  adat di Desa Dodaek Kecamatan Rote Selatan, Kab. Rote Ndao Foto : eben / alor.inews.id

Rote Ndao, iNews.Alor.id  - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melahirkan UU Desa sejak 2015 lalu, Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp470 triliun.

"Dengan kebijakan Presiden Jokowi menyalurkan dana desa sejak 2015 hingga saat ini telah mencapai Rp470 triliun lebih," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Sabtu, 14 Januari 2023 di Rote Ndao.

Hasil dari UU Desa itu, katanya, sudah sangat bagus dirasakan masyarakat di pedesaan. Bahkan daerah perbatasan, terluar dan tertinggal juga merasakan manfaat dari dana desa.

Pada 2023, menurut dia, Kemendes PPDT mendapat tambahan alokasi anggaran dari Rp68 triliun menjadi Rp70 triliun.

Dana itu akan dialokasikan ke desa dengan adanya beberapa perubahan kebijakan, seperti dana BLT desa, dimana pada 2022 manimal 40 persen, namun di 2023 maksimal 25 persen dari dana desa.

Ada juga pemberian dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari dana desa.

"Kami sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawabannya, tidak dalam bentuk adcost, tapi lumsum, sehingga tidak bebani kepada desa," katanya.

"Saya yakin dan percaya kepala desa akan melakukan sesuai aturan yang ditentukan dan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya



Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network