KALABAHI, iNewsAlor.id - AA (24), akhirnya dibawa kembali ke Alor oleh penyidik Pidana Umum (PIDUM) Reskrim Polres Alor Senin (12/6/2023), setelah dijemput polisi di tempat kerjanya di daerah Sesetan, Denpasar Bali. Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan Desember 2022 silam.
Ironisnya, pelaku sebelum kabur ke Bali dirinya juga sempat menghajar seorang anggota polisi Polres Alor. Sementara pelaku masih buron karena kasus penganiayaan korban RS warga Moepali, Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara jelang malam tahun baru (31/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, kepada iNewsAlor.id, Selasa (13/6/2023) membenarkan kejadian tersebut."Pelaku Buron kurang lebih 5 bulan lebih ini, hasil penyelidikan diketahui pelaku sementara berada di Bali sehingga kami putuskan untuk menjemputnya ke sana," kata Jems.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait