Lebih lanjut kata Jems, "kasus pemukulan terhadap Anggota Polres, AGT itu kejadian baru bulan kemarin, terhitung setelah ditangkap 2 bulan buron. Tetapi sebenarnya yang kami sidik kasus penganiayaan bulan Desember tahun lalu," katanya.
"Namun terkait pemukulan terhadap Anggota Polisi BAPnya terpisah dan nanti kami lihat memenuhi unsur dalam arti saksi dan alat bukti kami proses naik penyidikan," pungkasnya.
AA, saat kabur di Bali, dia sempat bekerja di sebuah perusahan jasa angkutan.
"Karena terdeteksi, penyidik berkordinasi dengan polsek Sanur, Denpasar Selatan dan pelaku berhasil kami jemput dan bawa kembali ke Alor," ata Kasat Reskrim.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1} KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait