Setelah itu pelaku Bripka AA kembali mengigit punggung korban hingga menangis histeris.
Sementara rekan pelaku AA dan LM yang kebetulan masih minum di teras asrama korban, mendengar dan langsung mendekati sumber suara tersebut.
Sesampai ditempat tersebut LM melihat korban yang sedang menangis, dan memarahi Bripka AA. Korban pun mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut.
Tidak terima apa yang dikeluhkan sang istri mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.
Atas tindakan yang dilakukan Bripka AA dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait