KALABAHI, iNewsAlor.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tega cabuli 6 anak hingga dipaksa nonton adegan video porno di Handphone.
Miris kejadian yang kembali terjadi di wilayah Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) 5 anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini, dicabuli oknum ASN.
Kejadian ini terbongkar ketika, ada tetangga salah satu korban yang mendengar pengakuan langsung korban saat ditanya karena mencurigai gerak gerik korban saat keluar dari rumah pelaku.
Mendengar pengakuan korban, salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Rabu (9/08/2023) dengan nomor : LP/B/ 231/ VIII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT. tangal 09 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Frans X Podo, yang ditemui Kamis, (10/08/2023) membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pelaku sudah diamankan.
"Iya setelah ada laporan kemarin oleh keluarga korban, pelaku langsung kami jemput dan amankan di sini" kata Frans.
Pelaku ML, (48) merupakan PNS aktif yang menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor ini,membenarkan telah melakukan perbuatannya kepada para korban.
"Pelaku mengaku pasca bercerai sama istrinya, tak tahan nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban".pungkas Frans
"Modusnya, ketika anak anak sedang mencari kayu bakar yang tidak jauh dari rumahnya ini , diajak ke rumahnya kemudaian diiming imingi dengan uang, lalu para korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan korban" sambung Frans lagi.
Ironisnya lagi, selain telah melakukan aksi kepada para korban berulang kali, para korban dengan usia bervariasi 7 -12 tahun ini, juga dipaksa nonton video porno di HP.
Pelaku juga mengaku saat melakukan aksinya, para korban yang diajak untuk dicabuli, lebih dari 1 orang, artinya para korban selalu bersama sama, sehingga untuk para korban mereka saling mengetahui siapa dan bagaiman pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap mereka.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang" tutup Frans
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait