KUPANG, iNewsAlor.id – Gubernur Melki Laka Lena memastikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan rasionalisasi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil menyusul keterbatasan anggaran daerah serta penerapan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.
Dari total sekitar 12.000 PPPK yang saat ini dibiayai melalui APBD Provinsi NTT, sebanyak 9.000 orang berpotensi dirumahkan apabila tidak ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Dari 12.000 PPPK yang punya pemda itu, 9.000 harus saya rumahkan. Ini belum bicara rakyat miskin yang lain, saya punya beban sekarang urus 9.000 PPPK yang harus saya cari cara bagaimana supaya bisa hidup,” ujar Melki dalam siaran langsung bersama radio nasional, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kondisi fiskal daerah semakin tertekan akibat menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan komposisi belanja sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“APBD NTT terbatas. Tahun depan ini akan berlaku UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, belanja PNS harus 30 persen, harus itu,” tegasnya.
Gubernur mengaku telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Keuangan Daerah untuk menghitung sejumlah skenario penyesuaian anggaran. Hasil simulasi sementara menunjukkan bahwa tanpa relaksasi kebijakan dari pusat, rasionalisasi besar-besaran menjadi opsi paling realistis demi menjaga ruang fiskal daerah agar pembangunan tidak tersandera belanja rutin.
Guru Resah
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan PPPK, khususnya tenaga pendidik. Yoris Mon, seorang guru yang mengabdi di Kabupaten Manggarai Timur, mengaku isu tersebut sangat mengganggu konsentrasi kerja para guru.
“Jika kebijakan ini diimplementasikan, maka akan menambah angka pengangguran di Provinsi NTT. Khusus kami sebagai guru, isu ini sangat mengganggu fokus kami sebagai tenaga pengajar,” ujarnya.
Ia menilai, apabila 9.000 PPPK benar-benar dirumahkan, dampaknya bukan hanya pada individu pegawai, tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
“Coba bayangkan angka 9.000, ini sangat besar sekali penambahan angka pengangguran,” tambahnya.
Hingga kini, para PPPK berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menemukan solusi alternatif agar tidak terjadi gelombang pemutusan kontrak yang berdampak luas bagi masyarakat NTT.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
