RUTENG, iNewsAlor.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, NTT, resmi menetapkan seorang pria berinisial RBY sebagai tersangka. RBY diciduk polisi setelah diduga melakukan aksi pemerasan berulang kali terhadap perusahaan pelaksana proyek bendungan, PT Gistec Prima Energindo.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu saat PT Gistec Prima Energindo membuka akses jalan menuju lokasi proyek bendungan atas permintaan tetua adat setempat. Namun, jalur tersebut rupanya melintasi lahan milik RBY.
Memanfaatkan situasi tersebut, RBY nekat memblokade jalan dengan dalih ganti rugi lahan belum dibayar. Demi kelancaran proyek strategis tersebut, pihak perusahaan tercatat sudah berulang kali mengalah dan menggelontorkan uang, di antaranya:
Tahun 2020: Perusahaan menyerahkan uang Rp10.000.000 lewat pendekatan adat agar blokade dibuka.
Agustus 2024: Melalui musyawarah resmi yang disaksikan aparat Desa Pong Lengor, perusahaan kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp75.000.000.
Saat itu, RBY bahkan sudah menandatangani Berita Acara Musyawarah untuk Mufakat dan berjanji secara tertulis tidak akan melakukan tuntutan atau pemalangan lagi di kemudian hari.
Pada periode Desember 2024 hingga Januari 2026, RBY kembali berulah dengan memblokir jalan. Kali ini, ia menuntut uang tambahan dengan nominal fantastis, yakni Rp225.000.000, dengan dalih adanya kesepakatan sepihak dengan sub-kontraktor.
Merasa terus ditekan dan dirugikan, PT Gistec Prima Energindo akhirnya habis kesabaran dan resmi melaporkan RBY ke Polres Manggarai pada 29 Januari 2026.
Setelah memeriksa 8 orang saksi dan 1 saksi ahli pidana, penyidik menyimpulkan tindakan RBY murni merupakan tindakan kriminal, bukan masalah perdata.
"Tindakan pemalangan jalan secara berulang untuk memaksa pihak lain menyerahkan uang dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan dan ancaman ekonomi. Ada niat nyata (mens rea) untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," bunyi keterangan resmi Ahli Pidana yang dikantongi penyidik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kuat, termasuk dua lembar surat kesepakatan damai tahun 2024 dan slip setoran tunai Bank BNI senilai Rp75 juta yang diterima tersangka.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif dan berbasis mutlak pada alat bukti.
"Kasus Tersangka RBY dengan PT Gistec Prima Energindo ini murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan," tegas AKP Donatus.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak melakukan aksi sepihak yang melanggar hukum pidana jika ingin memperjuangkan hak keperdataannya. Polres Manggarai juga mempersilakan tersangka menggunakan mekanisme hukum yang ada jika merasa proses penyidikan tidak sesuai prosedur.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
