BORONG, iNewsAlor.id - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi naik ke tahap penyelidikan. Kepastian hukum ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai setelah mencuatnya gelombang protes dari masyarakat dan aktivis mahasiswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira menyatakan, langkah ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam merespons aspirasi publik secara serius, termasuk aksi unjuk rasa yang digelar gerakan mahasiswa di kantor Kejari.
"Menanggapi aksi demonstrasi rekan-rekan mahasiswa dari GMNI dan GRD di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada hari Kamis, 4 Juni 2026, kami memastikan aspirasi tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti secara serius," ujar Cakra Perwira, Kamis (4/6/2026).
Cakra mengungkapkan, penanganan perkara ini sebenarnya telah resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan sebelum aksi massa meluas. Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan sejak 18 Mei 2026 lalu.
Fokus utama tim jaksa penyelidik saat ini adalah membedah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur untuk Tahun Anggaran 2024–2025.
Saat ini, tim penyelidik sedang bergerak di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Meski demikian, Kejari Manggarai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga sterilitas proses hukum. Kejari menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan atau bocoran materi perkara kepada perorangan maupun media massa di luar koridor resmi.
Menutup keterangannya, pihak Kejari Manggarai mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan awak media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media massa diharapkan terus menjaga prinsip verifikasi dan keberimbangan berita (cover both sides) dalam mengawal kasus ini.
Kejari Manggarai menegaskan akan tetap bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel guna menuntaskan dugaan penyelewengan dana negara tersebut hingga terang benderang.
Menutup keterangannya, pihak Kejari Manggarai mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan awak media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
