Jaminan Sosial Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Batas Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja

Eben
Penandatangan Kontrak Pekerjaan Konsultan dan Konstruksi Dinas PUPR NTT Tahun 2025 (Foto: iNewsAlor.id)

Kupang, iNewsAlor.id – PT. Rotendo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi dan konsultansi di bawah lingkup Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Kontrak Tahunan 2025 yang berlangsung Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT di Kupang, Kamis (1/8/2025).

Direktur PT. Rotendo, Sandro, menyampaikan bahwa seluruh tenaga kerja dalam proyek yang dikerjakan pihaknya telah diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja yang turun ke lapangan terlindungi secara hukum dan sosial. Perusahaan menanggung sepenuhnya iuran BPJS tenaga kerja dan kesehatan, karena ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal kemanusiaan,” ujar Sandro.

Langkah ini, menurutnya, juga merupakan bagian dari dukungan terhadap visi Dasacita yang diusung oleh Emanuel Melkiades Laka Lena – Johny Asadoma, yang menempatkan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja lokal sebagai prioritas dalam pembangunan infrastruktur di NTT.

BPJS Ketenagakerjaan: Tidak Ada Batas Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja

PLT Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Sri Sultan Kurniati, menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerja sejak awal proyek. 

Menurutnya, kecelakaan kerja tidak mengenal waktu, sehingga perlindungan tidak boleh ditunda.

“Jika terjadi kecelakaan di lokasi proyek, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung penuh oleh BPJS, tanpa batas plafon. Bahkan biaya pengangkutan dari lokasi ke rumah sakit pun ditanggung,” jelas Sri Sultan.

Selain itu, dalam kasus kematian, ahli waris akan menerima santunan serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total maksimal mencapai Rp174 juta per anak.

Ia juga mengingatkan bahwa untuk proyek konstruksi, pembayaran iuran hanya dilakukan satu kali selama masa pelaksanaan proyek, berbeda dengan pekerja di perusahaan tetap yang membayar rutin bulanan.

Gubernur NTT : Penting Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal

Acara yang dihadiri oleh Gubernur NTT, Wakil Gubernur, Sekda, Kadis PUPR dan jajaran PPK, pejabat struktural Dinas PUPR, serta sekitar 300 peserta dari penyedia jasa konstruksi, juga menjadi ajang pembekalan teknis terkait regulasi, kontraktual, dan pengawasan proyek.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menekankan pentingnya kerja sama antarpihak dalam menjaga kualitas, integritas, dan transparansi dalam proyek. 

Ia juga mendorong agar kontraktor dan konsultan lebih banyak melibatkan tenaga kerja lokal dan memenuhi seluruh aspek perlindungan ketenagakerjaan.

 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network