Efisiensi Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu di Manggarai Timur Rp800 Ribuan hingga Rp1,6 Juta

Iren Leleng
Foto: Pelantikan ribuan PPPK Paruh Waktu Manggarai Timur

FLORES, iNews.id - Dampak kebijakan efisiensi anggaran turut dirasakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga saat ini, besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu masih berada jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.

Berdasarkan Surat Keputusan penetapan gaji yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manggarai Timur, PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan (nakes) kategori R3 menerima gaji sebesar Rp1.644.040 per bulan. Sementara nakes kategori R4 hanya memperoleh Rp800.000 per bulan.

Kondisi serupa dialami PPPK Paruh Waktu tenaga guru yang juga menerima gaji Rp800.000 per bulan. Besaran tersebut dinilai belum mencerminkan standar kelayakan upah, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang diemban para pendidik.

Di sisi lain, Tenaga Harian Lepas (THL) teknis dengan kategori R3, R4, dan R3T justru menerima gaji Rp1.644.040 per bulan, setara dengan PPPK Paruh Waktu nakes kategori R3. Perbedaan ini memicu diskusi di kalangan pegawai terkait keadilan dan konsistensi kebijakan pengupahan yang diterapkan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, UMP NTT saat ini berada pada kisaran Rp2,3 juta per bulan. Selisih yang cukup signifikan tersebut membuat sebagian PPPK Paruh Waktu berharap adanya penyesuaian penghasilan di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsi Syukur, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah daerah tentu berharap agar penghasilan PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan UMP NTT. Namun, keterbatasan anggaran daerah serta kebijakan efisiensi belanja saat ini menjadi pertimbangan utama,” ujarnya saat diwawancarai iNews, Senin (19/01/2026).

Ia menjelaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu telah mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan kemampuan serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pemerintah daerah berharap kondisi keuangan daerah ke depan semakin membaik sehingga pemenuhan belanja pegawai, termasuk peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, dapat dilakukan secara bertahap.

Wakil Bupati juga mengimbau PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik untuk tetap mengikuti mekanisme dan proses yang berlaku, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, jumlah formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mencapai 3.026 orang, terdiri atas 1.240 tenaga teknis, 533 tenaga kesehatan, dan 1.253 tenaga guru.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.999 orang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Sementara 2.933 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi. Beberapa peserta masih menjalani perbaikan data, serta satu peserta dilaporkan meninggal dunia.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network