Siasat Efisiensi, Pemda Manggarai Timur Berlakukan Retribusi Parkir

Iren Leleng
Foto: Ignatius Woda, Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur

BORONG, iNewsAlor.id - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur resmi mengoptimalkan retribusi parkir di sejumlah titik keramaian guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kebijakan ini menyasar kawasan pertokoan, pasar, dan titik-titik strategis lainnya yang selama ini belum dikelola maksimal. 

Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur, Ignasius Woda, menegaskan penerapan retribusi dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Di titik keramaian seperti pertokoan dan pasar akan diberlakukan pungutan retribusi parkir,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Tarif parkir direncanakan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, disesuaikan dengan jenis kendaraan dan lokasi parkir. Pemerintah daerah memastikan kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, melainkan menjadi langkah strategis untuk menambah PAD secara terukur.

Penerapan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Manggarai Timur.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan pihak Balai Jalan Nasional dan instansi jalan provinsi terkait penataan parkir di tepi jalan nasional maupun provinsi. Koordinasi ini diperlukan agar penertiban dan pemungutan retribusi di ruas jalan strategis tetap sesuai aturan kewenangan.

Tak hanya fokus pada retribusi parkir, Dishub juga menyoroti praktik mobil pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa izin atau “taksi gelap”. Keberadaan angkutan ilegal ini dinilai merugikan angkutan resmi berplat kuning yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan.

Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di lapangan. Kendaraan pribadi yang terbukti mengangkut penumpang secara komersial tanpa izin akan dikenakan sanksi, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan.

“Kendaraan umum harus masuk terminal agar terminal berfungsi sebagaimana mestinya, bukan lagi parkir di pinggir jalan,” tegasnya.

Pemkab Manggarai Timur menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan parkir dan penertiban angkutan ilegal secara terintegrasi, demi menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus membangun iklim usaha transportasi yang adil dan sehat di daerah.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network