Kuasa Hukum Minta Pemerintah Awasi Penerapan KUHP Baru dalam Kasus

Eben
Suasana Sidang Berlangsung (Foto: Istimewa).

Jakarta, iNewsAlor.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang. Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pekan lalu.

Dalam jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan tetap sah sehingga persidangan dapat berlanjut. Menurut JPU, surat dakwaan telah disusun secara cermat dan memenuhi unsur formal maupun materiil.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, tetap berpegang pada argumentasi bahwa penuntutan seharusnya dinyatakan gugur seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. 

Faomasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama Pasal 136 dan Pasal 137, yang mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Ia juga menyoroti Pasal 3 KUHP baru yang mengatur asas transisi dan pemberlakuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa (lex favor reo), termasuk penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Faomasi meminta perhatian pemerintah dan lembaga terkait agar memastikan penerapan KUHP baru berjalan konsisten. Permohonan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung, termasuk Jampidum dan Jamwas, yang memiliki mandat pengawasan atas penegakan hukum dan integritas aparat.

“KUHP baru dibuat untuk memperbaiki sistem hukum kita. Karena itu penting bagi semua pihak untuk menyesuaikan langkah penegakan hukum dengan aturan terbaru,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang harmonis dengan KUHP baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan mencegah potensi kesalahpahaman dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Permohonan kepada Majelis Hakim

Tim kuasa hukum juga kembali memohon agar majelis hakim mempertimbangkan putusan sela sebagai jalan penyelesaian, apabila ditemukan alasan hukum yang cukup.

Mereka menekankan pentingnya keberanian majelis sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk memastikan hukum tidak dipengaruhi tekanan atau kepentingan.

Kronologi Singkat Perkara

Dalam sidang sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa dirinya merespons pesan bernada kasar dan mengancam yang diduga lebih dulu dikirimkan oleh pelapor, Suhari alias Aoh. Upaya klarifikasi yang ia lakukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung keributan hingga berlanjut pada proses hukum.

Budi sempat melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya dalam sejumlah perkara, di antaranya dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, laporan balik terhadap Budi kembali diproses pada Juli 2025 dan kini memasuki tahap persidangan.

Jadwal Sidang Berikutnya

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang lanjutan pada 29 Januari 2026. Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menjadi salah satu contoh awal penerapan KUHP baru, khususnya terkait batas kedaluwarsa, penyesuaian aparatur hukum, serta konsistensi penerapan asas humanis dan berperspektif HAM dalam proses peradilan. 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network