Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar, dan Emas 51 Kg

Tim iNews Alor
Zarof Ricar Mantan Pejabat MA (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Harta Kekayaan Resmi Zarof Ricar

Meski didakwa menerima gratifikasi jumbo, data harta kekayaan Zarof yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak mencerminkan nilai tersebut. Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 11 Maret 2022 dengan status laporan akhir menjabat.

Total kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp51.419.972.176 atau sekitar Rp51,4 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp740 juta, harta bergerak lainnya Rp680 juta, kas dan setara kas Rp4,4 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp66,4 juta.

Tanah dan bangunan yang dimiliki Zarof tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Cianjur, Bandung, Solok, dan Pekanbaru. Untuk kendaraan, Zarof melaporkan tiga unit mobil: Toyota Kijang tahun 2016 senilai Rp300 juta, VW Beetle tahun 2018 senilai Rp200 juta, dan Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp240 juta.

 

Kini, kekayaan Zarof menjadi perhatian seiring berjalannya proses hukum atas kasus gratifikasi yang membelitnya. Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah kekayaan resminya mencerminkan sebagian dari dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network