Jakarta, iNewsAlor.id - Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kg di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sabu tersebut disamarkan dalam bentuk 50 kantong teh China dan obat kuat.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan itu digelar pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.25 WITA. Pihaknya semula mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI Dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
"50 kantong teh China warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 50 Kg brutto dan menemukan satu paket obat kuat yang didalamnya tujuh paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,” kata Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Eko menjelaskan, ada dua orang berinisial R (56) dan N (47) yang ditangkap. Dari keterangan keduanya, sabu terbungkus kemasan teh China itu akan terlebih dahulu disimpan.
Sedangkan paket kecilnya yang terbungkus dalam kemasan obat kuat didapatkan dari kawasan Samarinda Seberang.
“Plastik teh China yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut sementara akan dibawa ke rumah untuk digudangkan dan menunggu arahan selanjutnya. Untuk paket kecil didapati oleh kedua tersangka dengan cara membeli di Gang Langgar daerah Samarinda Seberang,” tutur dia.
Eko menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri.
“Membawa diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh BB (barang bukti) yang disita,” pungkasnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait