KUPANG, iNewsAlor.id – Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, angkat bicara soal tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi Calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK) TNI AD Gelombang II Tahun 2025.
Tuduhan tersebut disampaikan oleh Marselus N. Ahang, Ketua LSM LPPDM asal Desa Waebelang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, melalui akun TikTok @marselahang dan media online OborTimur.com. Dalam pernyataannya, Marselus menuding adanya praktik KKN dan meminta agar pejabat Korem 161/Wira Sakti dicopot.
Dalam rilis yang diterima media, Danrem 161/Wira Sakti menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan sangat merugikan nama baik institusi.
"Apa yang Marselus N. Ahang sampaikan tidak benar dan akan berdampak hukum yang serius atas pernyataan tersebut," tegas Brigjen TNI Joao Xavier, Rabu (25/6/2025).
Anak Ketua LSM Gagal Seleksi
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa anak dari Marselus, yakni Fransiskus Gego Bumiral Ahang, menjadi salah satu peserta dalam seleksi tersebut. Namun, berdasarkan Surat Ketua Panda Kupang Nomor: B/975/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025, Fransiskus dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kesehatan, yaitu fistula preaurikular dan buta warna parsial.
Saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa malam (24/6/2025), Fransiskus justru memberikan keterangan yang berbeda dari ayahnya.
"Saya tidak pernah dinyatakan lulus dan tidak ikut naik truk TNI AD yang membawa peserta ke Pelabuhan Tenau. Tidak ada pengumuman kelulusan atas nama saya," ujarnya.
Danrem menyayangkan perbedaan pernyataan antara Marselus dan anak kandungnya, serta menegaskan bahwa pengumuman kelulusan hanya dilakukan satu kali secara resmi di Makorem 161/Wira Sakti.
Diminta Klarifikasi dan Minta Maaf ke Publik
Atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut, Danrem meminta Marselus untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf secara resmi, baik melalui media online maupun video di media sosial.
"Saya minta Marselus N. Ahang wajib menyampaikan press release dan video permintaan maaf kepada TNI AD atas tuduhan yang tidak benar ini," tegas Brigjen Joao Xavier.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait