KUPANG, iNewsAlor.id – Seorang tahanan kasus dugaan korupsi titipan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Rutan Kelas IIB Kupang meninggal dunia pada Minggu (13/6/2025).
Pihak Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut bahwa almarhum telah memiliki riwayat penyakit jantung sebelum ditahan.
Tahanan Meninggal RS Bhayangkara
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan bahwa yang bersangkutan sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, setelah mengeluhkan sakit kepada petugas rutan.
"Kemarin sore setelah jam kunjungan, petugas menerima laporan dari kamar hunian bahwa ada tahanan yang sakit".
Tim medis Rutan langsung melakukan pemeriksaan awal di klinik. Karena kondisi terus menurun, tahanan dibawa ke RS Bhayangkara dengan sepengetahuan pihak kejaksaan,” ungkap Ketut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit, tahanan dinyatakan meninggal dunia akibat penurunan detak jantung.
Sudah Dua Pekan Ditahan, Sebelumnya Sehat
Ketut menyebut, tahanan tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan telah menghuni Rutan Kupang selama sekitar dua minggu. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, kondisi tahanan dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan gejala yang mencemaskan.
“Sebelumnya dalam kondisi baik, sempat diperiksa beberapa kali di klinik kami. Saat itu masih bisa kembali ke kamar. Baru kemarin sore mendadak drop dan langsung ditangani secara darurat,” kata Ketut.
Layanan Kesehatan di Rutan Sudah Maksimal
Ketut juga memastikan bahwa layanan kesehatan di Rutan Kupang berjalan baik dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa tugas utama Rutan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan hak-hak kesehatan para tahanan tetap dijalankan.
"Klinik kami memberikan pelayanan terbaik. Kami selalu sigap dalam penanganan medis bagi warga binaan maupun tahanan titipan," tegasnya.
Tahanan Kasus Tipikor
Tahanan yang meninggal dunia bernama John Gomez, almarhum ditahan bersama 3 rekan lainnya, sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Almarhum merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR NTT dalam proyek Irigasi Wae Ces, di Kabupaten Manggarai tahun 2021.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait