BORONG, iNewsAlor.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur (Matim), NTT, resmi menetapkan YN sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pasangannya, KKJ. Pria asal Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara setelah tega menendang perut korban yang sedang hamil dua bulan hingga mengalami pendarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Matim, Ahmad Zacky Shodri, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka YN telah resmi ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil visum dari rumah sakit sudah ada. Kami juga sementara melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Zacky kepada media, Kamis (21/5/2026).
Zacky menceritakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan cepat masyarakat yang merasa geram melalui layanan Call Center 110. Polisi kemudian bergerak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong tempat korban dirawat.
Di rumah sakit itulah, pada 14 Mei 2026, YN langsung diciduk oleh aparat kepolisian saat dirinya kedapatan hendak menjenguk korban yang masih terbaring lemah.
Aksi penganiayaan domestik ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Ngawan. Diduga karena emosi, pelaku secara brutal menendang bagian perut KKJ.
Melihat korban mengalami pendarahan akut, warga dan kerabat langsung melarikan korban ke RSUD Borong guna menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Pos Polisi Congkar sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa status hubungan antara pelaku YN dan korban KKJ belum tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum negara.
Kendati demikian, keduanya diketahui sudah hidup bersama layaknya suami istri (tinggal serumah) dalam waktu yang cukup lama dan bahkan telah dikaruniai dua orang anak.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
