BORONG, iNewsAlor.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur (Matim), NTT, resmi menetapkan YN sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pasangannya, KKJ. Pria asal Desa Golo Ngawan, Kecamatan Congkar ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara setelah tega menendang perut korban yang sedang hamil dua bulan hingga mengalami pendarahan hebat.
Kasat Reskrim Polres Matim, Ahmad Zacky Shodri, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka YN telah resmi ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil visum dari rumah sakit sudah ada. Kami juga sementara melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujar Zacky kepada media, Kamis (21/5/2026).
Zacky menceritakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan cepat masyarakat yang merasa geram melalui layanan Call Center 110. Polisi kemudian bergerak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong tempat korban dirawat.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
