Aniaya Istri Hamil 2 Bulan hingga Pendarahan, Pria di Manggarai Timur Jadi Tersangk

Iren Leleng
Unit Buser Polres Manggarai Timur saat mengamankan terduga pelaku KDRT, Foto: Iren Leleng

Di rumah sakit itulah, pada 14 Mei 2026, YN langsung diciduk oleh aparat kepolisian saat dirinya kedapatan hendak menjenguk korban yang masih terbaring lemah.

Aksi penganiayaan domestik ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Ngawan. Diduga karena emosi, pelaku secara brutal menendang bagian perut KKJ.

Melihat korban mengalami pendarahan akut, warga dan kerabat langsung melarikan korban ke RSUD Borong guna menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Pos Polisi Congkar sesaat setelah kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap fakta bahwa status hubungan antara pelaku YN dan korban KKJ belum tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum negara.

Kendati demikian, keduanya diketahui sudah hidup bersama layaknya suami istri (tinggal serumah) dalam waktu yang cukup lama dan bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network