Jeanne juga mengatakan, Modusnya KM (45) yang adalah terduga pelaku selalu mengajak korban ke kebun dan dilokasi kebunnya itu, barulah terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya, dan aksi itu berulang kali kadang bisa siang dan malam dipaksa berhubungan intim hingga korban hamil, menurut pengakuan korban saat membuat laporan dan memberikan keterangan di Mapolsek.
"begitu mendapat informasi ini kami langsung turun TKP dan tetduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek, kami akan segera limpahkan kasus ini ke Polres karna kami tidak punya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pungkasnya.
Terduga Pelaku KM dan istrinya OM yang adalah orangtua kandung korban sudah hidup bersama kurang lebih selama 20 tahun meskipun belum Sah menikah, dan Korban (bunga) merupakan anak sulung dari 6 bersaudara, memiliki 1 saudara laki laki yang 4 lainnya perempuan, Tutup Kapolsek.
Editor : Danny Manu