KALABAHI, iNewsAlor.id - Bripka AA (36) akhirnya ditahan penyidik PPA Reskrim Polres Alor, Kamis (13/7/2023). Bripka AA ditetapkan tersangka
atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu Bhayangkari.
Pelaku Bripka AA diketahui juga sebagai anggota Polres Alor dilaporkan oleh korban berinisial AS. Korban diduga dianiaya di Asrama Polsek Alor Tengah Utara (ATU) 28 April silam, pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau membenarkan terkait penahanan Bripka AA yang ditahan di Rutan Polres Alor. Jems juga menambahkan berkaitan dengan kasus pencabulan korban sekaligus saksi yang melaporkan.
Lanjut Jems, sesuai fakta yang didapat dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik berkaitan ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 Kuhap sebagai adalah kasus penganiayaan.
"Bripka AA akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dikirim ke JPU," ujar Jems.
Kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Bripka AA sedang mengkonsumsi minuman keras bersama dua rekannya diteras Asrama Polsek Atu yang dihuni korban bersama suaminya Briptu J.
Saat tersangka Bripka AA bersama 2 rekannya meminum minuman keras, suami korban masih berada di tempat tersebut.
Namun karena ada tugas piket Briptu J ke kantor untuk melaksanakan piket selama 1 X 24 jam dan meninggalkan tersangka Bripka AA bersama 2 rekannya yang masih meminum - minuman keras.
Sesaat kemudian korban AS pun datang menuju asramanya sekembalinya dari Kalabahi dan melihat tersangka Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama korban.
Merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut. Korban pun memilih untuk menyapu halaman belakang asrama. Namun disaat sedang menyapu, korban AS dikagetkan dengan tersangka yang memukul pantat korban.
Atas tindakan yang dilakukan tersangka, korbanpun melakukan perlawanan dengan menakut - nakuti pelaku dengan sapu yang sebelumnya digunakan.
Namun tindakan Bripka AApun berlanjut, dengan kuat memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban, lalu meremas perut sebanyak 2 kali.
Setelah itu pelaku Bripka AA kembali mengigit punggung korban hingga menangis histeris.
Sementara rekan pelaku AA dan LM yang kebetulan masih minum di teras asrama korban, mendengar dan langsung mendekati sumber suara tersebut.
Sesampai ditempat tersebut LM melihat korban yang sedang menangis, dan memarahi Bripka AA. Korban pun mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek ATU dan melaporkan kejadian tersebut.
Tidak terima apa yang dikeluhkan sang istri mereka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor.
Atas tindakan yang dilakukan Bripka AA dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Danny Manu