KALABAHI, iNewsAlor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor semntara menangani beberqpa kasus, sebagai tugas melakukan pengawasannya dugaan kasus money politik sudah di proses hingga ke tahapan penyidikan oleh Gakumdu sebqgai dugaan pelanggaran pemilu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan masalah pidana pemilu, antara lain dugaan politik uang (money politik), dugaan pengrusakan baliho, hingga netralitas ASN dan Aparatur BPD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau kepada Wartawan, Selasa 23 Januari 2024 di Kalabahi mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam masa kampanye ini tengah memroses sejumlah kasus dugaan pelanggaraan.
Untuk dugaan money politik, Langmau menyebutkan, ada 2 kasus yang tengah ditangani, yakni 1 dugaan kasus yang pernah viral di media sosial, dimana perkembangannya dugaan kasus tersebut telah telah naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Alor.
"Awal kasus ini, kami dapat informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penelusuran dan kemudian kami tetapkan jadi temuan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi didampingi penyidik dan jaksa. Kemudian kami melakukan pembahasan-pembahasan yang juga didampingi Gakumdu Provinsi NTT. Hasil pembahasannya kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Alor," ungkap Langmau.
Menurut Langmau, dugaan kasus ini dijerat dengan pasal 251 UU Pemilu, dan saat ini merupakan kewenangan penyidik dalam memrosesnya.
Sementara 1 kasus lagi terkait dengan dugaan money politik, jelas Langmau, yakni adanya sebuah informasi yang baru diterima Bawaslu Alor, dan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran.
Dugaan bentuk pelanggaran berikutnya, yaitu berkaitan dengan netralitas ASN dan Aparatur Badan Pengawas Desa (BPD) yang prosesnya dalam tahapan penelusuran.
"Kalau untuk netralitas ASN baru dapat informasi pada hari ini (Rabu 23 Januari 2024) dan kami tengah melakukan penelusuran terhadap seorang ASN. Sedangkan netralitas Aparatur BPD oleh, saat ini oleh Panwas Kecamatan ABAL juga tengah melakukan penelusuran. Ini berkaitan dengan seorang BPD, hadir dalam kampanye seorang Caleg di Wilayah Ternate," tandas Langmau.
Dugaan pelanggaran lainnya, adalah pengrusakan baliho yaitu Baliho milik Caleg Hermanto Djahamou dan Nur Kaltim La Ovo. "Semuanya kami masih proses," kata Langmau.
Editor : Danny Manu