Jakarta, iNewsAlor. id - Sebagaimana yang sudah diketahui dan juga menjadi bom waktu kedepannya, terkait tata kelola di perairan selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier IslandIslands, yang sudah jelas dinyatakan Kemenlu RI sebagai wilayah teritori Australia.
Penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (Koalisi) sekaligus penasehat Padma IndonesiaIndonesia, Gabriel Goa menyatakan, Dia tidak mau masuk wilayah "Hukum Internasional" Untuk isu pulau pasir ini. Pungkasnya.
Alasannya, karena sudah disebutkan Kemlu RI bahwa, Pulau Pasir sebagaimana disebut dalam Deklarasi Juanda 1957 dan juga diundangan melalui UU No 4 Tahun 1960, menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semenjak Tahun 1957, serta pada peta peta yang dibuat sesudah periode tahun tersebut.
Ditambah menurut Kemlu RIRI lagi ada MOU Tahun 1974 dan MOU perbaruan antara Indonesia dan Australia du Tahun 1981 dan 1989. Yang maana Gabriel sempat membacakannya antara lain, MOU yang mengatur bahwa nelayan tradisional NTTboleh mencari ikan bahkan teripang secara tradisional di kawasan pulau pasir. Namun Gabriel menambahkan, "kekhawatiran saya justru maraknya lalu-lintas kapal dengan ABK dan kapal kapal nelayan melewati laut perbatasan dan sampai ke kawasan Australia. Lihat saja tanggal 26 Juni 2024 ada berita Pemerintah Australia Darwin telah menangkap dan menahan 2 kapal nelayan asal Merauke, Papua Selatan dan sekaligus 15 Anak Buah Kapal ( ABK). Ungkap Gabriel.
"Pastinya ada masalah pelanggaran hukum atas aktifitas yang dianggap illegalillegal dilakukan oleh para nelayan tersebut. Karna sebelumnya kami dari Koalisi juga mendapatkan banyak laporan dari jaringan kami di NTT, bahwa masih banyak nelayan Indonesia melewati batas kelautan tersebut, entah mencari ikan atau teripang di lautan Australia yang indah itu atau kasus kasus nelayan yang polos itu membawa orang orang dari negara negara diluar Indonesia dengan tujuan akhir mereka ke Australia" Terangnya lagi.
Gabriel juga menjelaskan, beberapa nelayan Indonesia yang membawa imigran gelap yang kewarganegaraannya berasal dari negara negara yang dilanda konflik internal dan mereka sendiri dipersekusi, kemudian sudah masuk ke wilayah teritori Australia malah sekarang langsung dipulangkan oleh Australia dibiarkan untuk diadili di pengadilan. Di Indonesia.
Editor : Danny Manu