Senada dengan Gabriel, menurut anggota Koalisi lainnya, Nukila Evanty yang juga Ahli Hukum Internasional menegaskan, kompleks mengurai masalah nelayan kita yang membawa, "sebab misalnya orang orang yang minta dibawa dengan kapal nelayan ke Australia, katakanlah ada sindikat/ recruiters terus minjem perahu nelayan berikut jasannya untuk menyebrangkan orang orang yang belum diketahui pula oleh si nelayan tentang asal mereka dan siapa saja mereka, dengan keterbatasan informasi sang nelayan, Dia mau membawa orang orang tersebut ke Australia" Terangnya.
Nukila pun menambahkan bahwa, "kalau sudah sampai ke wilayah laut Australia, kalau dalam hukum internasional ada klausul yang menyebut 'sovereignty of a coastal state extends, beyond its land territory and internalinternal waters. The sovereignty over thr territorial sea is exercised with also other rules of international law. Territorial watters, in interbational law, that area of the sea immediately adjacent to the shores of a state and subject to the territorial jurisdiction of that state".
Jadi artinya, kira kira setiap sudah masuk wilayah Australia, nelayan nelayan itu harus diadilidiadili dengan hukum dan pengadilan yang berlaku di Australia, bukannya malah digiring pulang ke Indonesia, apalagi jika ingin mengurai siapa pelaku kejahatan yang meminta sang nelayan membawa orang orang yang ingin di smuggling ke Australia. Jelasnya.
Sementara Greg Retas Daeng, SH. Selalu koordinator di Koalisi, secara terpisah memeberikan keterangan, Dia menyebutkan, Indonesia mempunyai UU No 6 Tahun 2011 yang mana dalam pasal 120 mengatur mengenai kejahatan penyelundupan imigran. Menurut Greg "undang undang keimigrasian juga belum jelas delictnya karena hanya lebih mrngatur penyelundupan orang orang ke Indonesia. Kalau nelayan menyelundupkan Orang orang asing ke Australia, aturan ini belum cukup. Malah nelayan yang sendiri adalah korban" Terangnya.
Untuk itu Greg menjelaskan, Mereka (nelayan) perlu diberikan edukasi tentang apa itu people smugglingsmuggling, batas wilayah laut kedua negara termasuk MoU Indonesia Australia, dan sisi Pemerintah kedua negara perlu ada tindakan kerjasama termasuk dengan masyarakat sipil.
"Kedepannya memang perlu diskusi panjang untuk masalah ini, sebagai orang NTT dan juga anak bangsa, saya menyayangkan jika masih banyak orang yang seharusnya korban justru dianggap pelaku kejahatan" Tutup Greg.
Editor : Danny Manu