KALABAHI,iNewsAlor.id - Camat Pantar Barat Laut (PBL), Juletselem Obisuru, saat membawa materi dalam rangka sosialisasi pengawasan pemilu yang di selenggarakan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panwascam PBL. camat minta ASN di Kecamatan Pantar Barat Laut, jaga netralitas.
Hal ini disampaikan Obisuru, Selasa, (08/10/2024), saat membawakan materi di Aula Kantor Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut.
" Sebagai ASN, Kita harus bisa dapat menjaga netralitas, Amanah yang diberikan negara untuk mengabdi"kata nya.
Iapun mrnbahkan, undang-undang No 5 Tahun 2014, jelas. Setiap pegawai ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Karena itu untuk ASN di Kecamatan ini, harus betul-betul taat dengan norma-norma yang ada, untuk tidak lagi menjadi bomerang bagi kita di kecamatan ini. Ungkap Obisuru.
Camat juga menghimbau kepada Kepala-kepala Desa di Kecamatan Pantar Barat Laut, agar tidak terlibat aktif dalam moment kampanye damai di pemilihan serentak di tahun 2024 ini.
Dia mengatakan, Kepala Desa dan seluruh jajaran saat ini harus bisa menahan diri saat bermedia sosial. Karena saat ini semua pihak sementara mengawasi serta menjaga Demokrasi di pemilihan serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Obisuru juga Apresiasi buat teman-teman Panwaslu Kecamatan Pantar Barat Laut. Alasannya, kurang lebih satu minggu yang lalu dilakukan sosialisasi dari Bawaslu terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu, partisipatif masyarakat tinggi, untuk 3 Kecamatan di pulau Pantar. Meliputi, Pantar Barat Laut, Pantar Tengah, Pantar Barat di Kecamatan Pantar Tengah di Maliang.
"Baru satu minggu ternyata kita di Pantar Barat Laut teman-teman Panwaslu Kecamatan sudah bisa tindak lanjut untuk kita lakukan sosialisasi pengawasan pemilu" Terangnya.
Terkait netralitas ASN, Iapun kembali menegaskan, PNS ini jelas, ketentuan perundangan-undangan itu jelas, undang-undang 05 tentang pegawai negeri sipil itu sudah jelas.
"Termasuk desa. Itu jelas, Undang-undang no 6 yang namanya Kepala Desa bersama perangkat desa termasuk BPD. Ketentuannya diatur hampir mirip sama dengan penyelenggaraan pemerintah. Namanya PNS. Jika Ditemukan indikasi atau bukti melakukan kesalahan dalam hal netralitas, tentu ada dampaknya"
Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum dan undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. untuk sanksi disiplin PNS/ASN di PP 53 Tahun 2010. Ini sudah jelas. Paparnya.
Iapun menambahkan Karena memang itu, penyelenggara Pemerintah yang dibayar oleh Negara. Termasuk RT/RW, itu juga hati-hati karena mereka juga dibayar oleh Negara. Sehingga itu mereka juga harus bisa mengetahui sisi mereka untuk menjahui semua larangan-larangan yang diatur dalam Undang-Undang. Ungkap Obisuru.
Himbauan :
Pertama, untuk kita Penyelenggara Pemerintah, baik ASN maupun Kepala Desa serta Perangkat Desa, "kita netral', tapi bukan berarti hak pilih kita dicaut. Kita tetap memilih, yang tidak punya hak pilih itu TNI/POLRI, aktif.
Tetap senang hati untuk memilih. Tetapi semua tugas dan tanggung jawab kita, kita sudah serahkan Kelembaga yang resmi yang dipercaya undang-undang, yaitu KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan pemilihan ini.
"Tetap kita jaga suasana ini dengan kondusif dan pada Rabu, tanggal 27 November 2024 nanti kita ke TPS untuk memberikan hak suara kita" Tutup Obisuru.
Editor : Danny Manu