Bupati Alor Bebastugaskan Kepala BKPSDM dari Jabatan
KALABAHI,iNewsAlor.id - Diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.SI membebastugaskan Yerike Djobo, S.Sos dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor. Sekretaris BKPSDM Astra Kaituka ditunjuk sementara menggantikan Yerike sebagai pelaksana harian (Plh).
Asisten III Setda Kabupaten Alor Marthen Maubeka, SH kepada iNewsAlor.id, Jumat (21/11/2025) membenarkan jika Bupati Alor telah membebastugaskan Kepala BKPSDM, Yerike Djobo, S.Sos dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor.
Dijelaskan Maubeka, membebastugaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor ini bukan sangsi, tetapi merupakan bagian dari proses pengambilan keterangan dalam BAP karena yang bersangkutan menurut laporan diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN. Sayangnya Maubeka enggan merinci dugaan pelanggaran apa yang menjadi alasan dibebastugaskan Yerike dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor. Sangsi disiplin ASN baru akan diberikan setelah yang bersangkutan di-BAP oleh tim.
Meski enggan merinci apa gerangan yang memaksa Yerike dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor, Maubeka menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Alor telah membentuk tim untuk meminta klarifikasi atau mem-BAP Yerike Djobo. Tim dipimpin Penjabat Sekda Alor Obet Bolang, S.Sos, M.AP.
Hasil pemeriksaan tim demikian Maubeka akan diserahkan kepada Bupati Alor untuk dijadikan sebagai dasar pemberian sangsi atau tidak. “Berdasarkan hasil pemeriksaan jika tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada jabatan semula,” sebutnya. Dan, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi disiplin.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa Yerike Djobo dibebastugaskan dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor karena mengalihkan sendiri anggaran untuk kegiatan job fet atau rotasi Jabatan Eselon II di DPA BKPSDM Alor ke proses penempatan Sekda Alor defitif tanpa meminta pertimbangan dari atasan melalui telaahan staf.
Alokasi anggaran untuk Job Fet atau Rotasi Jabatan Eselon II yang diduga dilakukan orang nomor satu di BKPSDM Alor ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2025, tetapi tanpa meminta pertimbangan dari atasan, Yerike mengalihkan ke proses pengisian Jabatan Sekda Alor Definitip.
Akibatnya, job fet atau rotasi Jabatan Eselon II lingkup Pemkab Alor yang seharusnya dilakukan tahun ini atau tahun 2025, tidak dapat dilakukan. Job Fet atau rotasi Jabatan Eselon II baru akan dilakukan pada Tahun 2026 mendatang karena anggarannya telah digeser Kepala BKPSDM tanpa meminta pertimbangan dari atasan maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dugaan pengalihan anggaran untuk Job Fet atau Rotasi Jabatan yang dilakukan Yerike mirip dengan kasus yang dialami mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Muaz A.Kammis,SH di jaman Drs. Amon Djobo, M.AP menjadi Bupati Alor sebagaimana diberitakan Alor Pos (15/09/2021) silam. Muaz kala itu tanpa memberikan telaahan kepada pimpinan merubah atau mengalihkan nomenklatur dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2021 terkait relokasi Pasar Kadelang.
Menyikapi pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD Alor, Bupati Amon Djobo menyatakan sikapnya terkait perubahan nomenklatur terkait relokasi Pasar Kadelang dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2021 akan mengambil langkah tegas kepada ASN mendesain perubahan dokumen negara tersebut.
“Saya mau dokumen itu tercatat sehingga saya disposisi apa itu yang ikuti, sehingga kalau salah maka saya yang bertanggungjawab. Ini merupakan pelanggaran disiplin berat sehingga bisa diberi hukuman disiplin berat, karena ini dokumen negara yang dia akalkan. Itu sebenarnya penipuan, kejahatan terberat dalam jabatan ASN,”demikian pernyataan tegas bupati Djobo saat itu.
Pernyataan itu akhirnya diwujudkan bupati Djobo. Senin, (13/9/2021) silam, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Muaz A.Kammis,SH kepada sejumlah wartawan di kediamannya mengaku telah diberhentikan dari jabatannya selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Alor. Muaz merasa sebagai tumbal dalam kasus relokasi Pasar Kadelang.
Terkait persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor kala itu, Drs.Soni O.Alelang kepada media ini, Rabu (15/9/2021) di ruang kerjanya menjelaskan persoalan relokasi Pasar Kadelang, serta Surat Keputusan Bupati Alor yang membebastugaskan Muaz A.Kammis dari tugas dan jabatannya sebagai Kadis Kominfo.
Menurut Soni,. bahwa pada saat Perencanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk kebutuhan rekolasi Pasar Kadelang karena ada pembangunan pasar tersebut pada Tahun 2021-2022, pemerintah menyediakan sejumlah dana sewah lahan untuk relokasi dimaksud.
.
Dalam perjalanan, ungkap Soni, memang logis pertimbangan Muas A.Kammis, kalau misalnya sewa lahan, maka dibutuhkan sejumlah dana lagi untuk pembangunan lapak dan sarana pendukung lainnya seperti ketersediaan air bersih dan listrik, selama pembangunan Pasar Kadelang masih berjalan. Setelah Pasar Kadelang selelsai dibangun, dan para pedagang kembali menempati pasar tersebut, maka lahan yang disewa pemerintah dan lapak-lapak yang dibangun itu akan menjadi mubasir.
Oleh karena itu, lanjut mantan Camat Kabola ini, layak memang kalau mau dialihkan untuk pembangunan lapak di Pasar Inpres Lipa, karena masih ada ruang untuk membangun lapak-lapak dimaksud. Sehingga, kata Soni menilai pertimbangan Muaz, ketika Pasar Kadelang selesai dibangun, lalu pedagang pasar Kadelang kembali ke Kadelang, maka lapak yang ada di Pasar Lipa tetap bisa difungsikan karena dibangun di atas aset Pemerintah Kabupaten Alor.
“Tetapi, harusnya dilakukan perubahan atau penyesuaian melalui mekanisme dan prosedur. Nah, Kepala Dinas Perdagangan saat itu, Muas A.Kammis, tidak mengajukan pertimbangan tertulis kepada Bupati Alor untuk meminta persetujuan.
Justru dengan diam-diam, Muaz merubah sendiri di Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah),”ungkap Soni.
Menurutnya, Muaz Kammis merubah atau menggeser sendiri nomenklatur, yang di dalam APBD TA.2021 itu, yakni Sewah Lahan Untuk Relokasi Pasar Kadelang, menjadi Pembangunan Lapak di Pasar Lipa.
“Jadi dia (Muas A.Kammis) bobol SIPD. Setelah dia (Muas A.Kammis) bobol SIPD, maka SIPD secara otomatis langsung menginput ke Aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah. Jadi secara otomatis masuk, maka ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) lelang, karena semua (program kegiatan) yang ada dalam aplikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah harus ditender, maka tender dilakukan. Tidak tahu menahu bahwa ada yang membobol SIPD oleh oknum itu (Muas A.Kammis), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor waktu itu,”tegas Soni.
Setelah pekerjaan itu dilelang, lanjut Soni, ada pihak ke tiga yang menang tender dan telah selesai mengerjakannya, tetapi ketika mau lakukan pembayaran, aplikasi pembayaran menolak karena tidak sesuai nomenklaturnya.
“Tidak ada dasar pergeseran. Kerja yang begitu itu, diduga adalah kejahatan dalam jabatan,”tandas Soni.
Oleh karena diduga merupakan kejahatan dalam jabatan, demikian Soni, maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, untuk kemudian bisa diketahui apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Itu kan, terang Soni, melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, lanjut Soni, maka diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Untuk kepentingan pemeriksaan, maka Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan atau membebaskan sementara dari tugas jabatan kepada saudara Muaz Abdulrahman Kammis. Jadi itu mekanisme yang betul seperti itu. Sekarang dia (Muaz) kasih naik di media bahwa seolah-olah dia disolimi, dia jadi tumbal. Bukan, aturannya memang begitu,”timpal Soni.
Soni menekankan, bahwa sebagai seorang aparatur (Aparatur Sipil Negara) yang baik, harus menghormati setiap regulasi atau aturan yang mengatur.
“Bukan berarti Muaz tidak mau terima itu surat (SK Bupati Alor) dan selesai. Tidak. Kalau tidak mau terima, maka kita tinggal membuat Berita Acara, bahwa yang bersangkutan tidak mau menerima SK yang ada. Dengan Berita Acara tersebut, maka dengan sendirinya SK Bupati Alor itu berlaku,”jelas Soni..
Lebih jauh, Soni menerangkan dasar hukum dalam melahirkan SK Bupati Alor itu, yakni sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Ayat 1 mengamanatkan bahwa, dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya oleh atasan langsung, sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Jadi aturan yang bilang begitu. Bukan bupati angkat-angkat hati,”tegas Soni.
Ayat 2 dari PP Nomor 53 Tahun 2010, jelas Soni Alelang, bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Hukuman Disiplin.
“Jadi SK Bupati Alor itu berlaku sampai ketika hasil pemeriksaan selesai, dan jika dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin, baru SK Bupati Alor Tentang Pembebasan Tugas Sementara itu batal dengan sendirinya, karena sudah ada keputusan pengganti. Apabila dalam pemeriksaan, dia (Muas A.Kammis) tidak terbukti bersalah apa-apa, maka yang bersangkutan dikembalikan kepada tugas dan jabatannya semula. Begitu prosedur normalnya,”terang Sekda Soni O.Alelang.
Lebih lanjut mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Alor ini menjelaskan, bahwa pada Ayat 3 dari Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, bahwa PNS yang dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya sebagaimana dimaksud, tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tunjangan jabatan dia (Muas A.Kammis, sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Alor) masih tetap dia dapat, kecuali tugas jabatan yang tidak dia kerjakan lagi. Dan untuk kelancaran pekerjaan di OPD dimana dia bertugas sekarang (Dinas Kominfo), maka kami menunjuk pelaksana harian (Plh). Kami telah menunjuk Staf Ahli Bupati Alor, Ridwan Iho,S.Sos sebagai Plh.Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Alor, dan sudah serah terima kemarin (Selasa, 14 September 2021), meskipun dia (Muas A.Kammis) tidak hadir, tetapi tidak mungkin kita menunggu sampai yang bersangkutan hadir,”tegas Soni.
Karena itu, ujar Soni Alelang, pembebasan tugas itu tidak ada maksud lain, unsur-unsur lain, tetapi semata-mata untuk menegakkan aturan demi tertib dan lancarnya pelaksanaan tugas-tugas
“Jadi orang-orang jangan suka mendramatisir atau mempolitisir aturan yang ditegakkan pemerintah.Pegawai Negeri itu ada aturan yang mengatur. Kerja di organisasi pemerintah itu ada dia punya aturan, sistim dan prosedur, bukan suka-suka. Ini suka-suka sendiri untuk pergi rubah kegiatan di SIPD. Kerja sembunyi-sembunyi. Tetapi itu baru merupakan dugaan, karena kita tetap dalam asa praduga tak bersalah, maka dibebaskan dulu dari jabatan, baru diperiksa,”tandas Soni.
Pasti, lanjut dia, ada pertanyaan, kenapa yang lain tidak dibebas tugaskan, langsung diperiksa. Alasannya, sambung Soni, ketentuan tadi (PP 53 Tahun 2010) jelas bahwa apabila pelanggaran disiplin itu berdampak pada kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya oleh atasan langsung.
“Ini pembebasan sementara bukan pemberhentian dari jabatan . Ini yang harus dipahami secara baik, bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berpotensi mendapat hukuman displin tingkat berat, maka dapat dibebas tugaskan sementara dari tugas dan jabatannya oleh atasan langsung,”urai Soni.
Karena dibebastugaskan sementara, papar Soni, maka hanya Plh (pelaksana harian) yang ditunjuk sebagai pengganti sementara, bukan menunjuk Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Alor. Menurutnya, penunjukan Plt, apabila pejabat sebelumnya berhalangan tetap, atau tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu yang lama.
“Untuk kasus Muas Abdulrahman Kammis inikan hanya sementara untuk pemeriksaan. Kalau tidak terbukti melakukan pelanggaran displin berat maka yang bersngkutan dipulihkan dan dikembalikan pada tugas dan jabatannya, dan Plh dengan sendirinya berakhir,” pungkas Soni.
Editor : Danny Manu