Efisiensi Anggaran Versi Bupati Manggarai Timur: Tolak Anggaran Mobil Dinas Baru

KUPANG, iNewsalor.id – Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, dan Wakil Bupati, Tarsius Syukur, secara tegas menolak pengadaan mobil dinas baru untuk mereka. Keputusan ini mereka sampaikan dalam sidang bersama DPRD Manggarai Timur pada Rabu (5/3/2025).
Menurut Agas Andreas, penolakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa anggaran tersebut lebih baik dialokasikan untuk kepentingan masyarakat daripada digunakan untuk pembelian kendaraan dinas baru.
"Mobil dinas yang ada masih dalam kondisi layak pakai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menggunakan anggaran daerah untuk pengadaan mobil baru. Dana yang ada lebih baik dialihkan ke program yang lebih penting dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Agas dalam pidatonya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan keterbatasan ruang fiskal Kabupaten Manggarai Timur, pemerintah daerah harus menetapkan prioritas pembangunan yang tepat. Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan dampak nyata dan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD dan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan rakyat serta pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan efektif.
Dengan langkah ini, diharapkan anggaran daerah dapat lebih difokuskan pada sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Manggarai Timur.
Sementara, Sekretaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menganggarkan pengadaan mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati pada tahun 2025. Namun, kedua pemimpin daerah tersebut menolak anggaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur saat ini mengikuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Dalam keputusan tersebut, dana transfer untuk Kabupaten Manggarai Timur mengalami pengurangan sebesar Rp 56,3 miliar. Rinciannya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk bidang konektivitas (jalan) berkurang sebesar Rp 27,66 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik untuk bidang Pekerjaan Umum berkurang Rp 28,70 miliar.
Editor : Danny Manu