Kopdit Swastisari Bahas Amandemen Anggaran Dasar dan Kebijakan Pernikahan Antar Karyawan

Kupang, iNewsAlor.id – Kopdit Swastisari menggelar Rapat Anggota Khusus secara hybrid untuk membahas rancangan amandemen Anggaran Dasar tahun 2025. Rapat ini mencakup beberapa agenda penting, termasuk penetapan anggaran, regulasi internal koperasi, serta kebijakan terkait hubungan kerja antar karyawan, di Kupang Sabtu (29/03/2025).
Polemik Pernikahan Antar Karyawan
Salah satu topik utama yang menjadi perhatian dalam rapat ini adalah kebijakan pernikahan antar karyawan. Dalam rancangan kebijakan tersebut, terdapat dua poin utama:
1. Jika terjadi pernikahan antar karyawan, salah satu dari pasangan dapat dipindahkan ke bagian lain atau ke cabang lain untuk menghindari konflik kepentingan.
2. Pasangan suami istri tidak diperkenankan bekerja dalam satu kantor cabang, kantor cabang pembantu, maupun kantor kas guna menjaga profesionalisme dan mencegah benturan kepentingan.
Ketua Kopdit Swastisari, Lambertus Ara Tukan, menegaskan bahwa koperasi tidak melarang pasangan suami istri bekerja dalam satu koperasi. Namun, demi menjaga profesionalisme, kebijakan internal koperasi mengatur agar pasangan suami istri yang bekerja di Kopdit Swastisari tidak ditempatkan dalam satu kantor yang sama, melainkan dapat dipindahkan ke cabang berbeda.
Pertumbuhan Aset dan Anggota
Selain membahas regulasi karyawan, rapat ini juga menyoroti pertumbuhan aset koperasi. Data menunjukkan pertumbuhan yang signifikan:
Aset koperasi meningkat dari Rp1.126.107.567.356 pada tahun 2023 menjadi Rp1.194.748.614.197 pada tahun 2024.
Jumlah anggota bertambah dari 189.374 orang di tahun 2023 menjadi 205.584 orang di tahun 2024, naik sebesar 8,4%.
Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp17,319 miliar.
Dana cadangan meningkat dari Rp37.316.600.150 (2023) menjadi Rp37.738.207.805 (2024).
Pinjaman beredar juga mengalami kenaikan dari Rp831.392.865.529 (2023) menjadi Rp845.970.327.923 (2024).
Dengan berbagai kebijakan dan pertumbuhan yang signifikan ini, Kopdit Swastisari terus berupaya menjaga keseimbangan antara profesionalisme kerja dan pertumbuhan koperasi demi kepentingan seluruh anggotanya, tutup Lambert Tukan.
Editor : Danny Manu