HIMPERRA NTT Desak Pemda Tindaklanjuti SKB Tiga Menteri, Bebaskan Biaya Perizinan Rumah Subsidi

Kupang, iNewAlor.id - Ketua Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Nusa Tenggara Timur (NTT), Filmon Loasana, mendesak pemerintah daerah di NTT segera menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembebasan biaya perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat tidak mampu.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan antara perwakilan HIMPERRA NTT, Gapensi NTT, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang membahas percepatan pembangunan perumahan serta kendala perizinan yang masih dihadapi.
“Salah satu poin penting dalam SKB Tiga Menteri adalah pembebasan biaya BPHTB, SKRK, dan PBG untuk masyarakat tidak mampu. PBG ini dulu dikenal sebagai IMB. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah—baik Bupati maupun Wali Kota—diharapkan bisa menindaklanjutinya dengan kebijakan konkret di lapangan,” tegas Ketua Himpera NTT.
Ia menyebutkan, saat ini NTT masih menghadapi angka backlog yang tinggi, yakni sekitar 90.000 unit rumah tidak layak huni. Untuk itu, ia menilai pemerintah daerah harus hadir dan memberikan dukungan nyata melalui kemudahan perizinan sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur NTT menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan para kepala daerah di 22 kabupaten/kota se-NTT guna menyikapi SKB tersebut.
“Ini menjadi pintu masuk percepatan pembangunan rumah layak huni di seluruh wilayah NTT, baik di kota, pesisir, maupun pedesaan,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung program 3.000 unit rumah subsidi yang merupakan bagian dari program nasional di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang direncanakan terealisasi pada 2025. Dari jumlah itu, 1.000 unit akan dibangun di perkotaan, 1.000 unit di wilayah pesisir, dan 1.000 unit di pedesaan.
Menurutnya, untuk mendukung program tersebut, pengusaha lokal dan para pengembang sangat membutuhkan kemudahan dalam proses perizinan. Rumah subsidi yang dimaksud merupakan rumah tipe 36 dengan spesifikasi layak huni, seperti konstruksi permanen, sanitasi yang baik, serta fasilitas dasar seperti septic tank dan instalasi air bersih.
“Kami siap membantu pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah juga harus mendukung kami dengan kebijakan yang memudahkan, terutama di sektor perizinan,” tutupnya Filmon Loasana, yang juga anggota DPRD NTT.
Editor : Danny Manu