get app
inews
Aa Text
Read Next : Privatisasi Pantai di Labuan Bajo: Warga Geram, DPRD Perindo Desak Pemerintah Bertindak

Privatisasi Pantai di Labuan Bajo Dinilai Rampas Hak Masyarakat Lokal, DPRD Mabar Desak Pemda Tindak

Sabtu, 26 April 2025 | 17:26 WIB
header img
Hasanudin Anggota Komisi III DPRD Manggarai Barat, Juga Plt. Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat

Kupang, iNewsAlor.id – Akses masyarakat ke sejumlah kawasan pantai di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kian terhambat akibat maraknya pembangunan hotel oleh investor. 

Kondisi ini memicu keprihatinan dari anggota DPRD setempat, yang mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk melindungi hak publik.

Plt. Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat yang juga Anggota Komisi III DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, menyoroti persoalan ini, dalam kesempatan Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu Partai Perindo Wilayah Wilayah Nusa Tenggara Timur di Kupang, Sabtu (26/4/2025).

“Hampir semua hotel yang berdiri di kawasan Manggarai Barat dibangun di area sepadan pantai. Ini melanggar aturan karena mengurangi ruang publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat," tegas Hasanudin.

Ia menilai, masyarakat lokal tidak sekadar memanfaatkan pantai untuk wisata, melainkan sebagai bagian dari hak dasar untuk menikmati keindahan alam yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menyebutkan, tindakan privatisasi oleh pihak investor secara nyata membatasi ruang gerak masyarakat asli di kawasan tersebut.

"Kalau privatisasi ini terus dibiarkan, maka hak-hak masyarakat lokal dirampas. Saya mendesak pemerintah untuk segera memanggil para investor yang membangun hotel di kawasan Labuan Bajo, guna merumuskan regulasi yang transparan dan adil," tambahnya.

Meski masyarakat belum dikenai biaya untuk masuk ke pantai, mereka tetap dibatasi aktivitasnya di sejumlah area. Padahal, menurut regulasi nasional, area sepadan pantai—yakni 100 meter dari batas pasang tertinggi—merupakan milik negara dan tidak boleh dimiliki atau diklaim secara privat.

“Faktanya, banyak bangunan hotel berdiri di atas sepadan pantai, ini jelas pelanggaran. Pemerintah harus aktif mengevaluasi dan mencari solusi agar polemik ini tidak berlarut-larut," ujar Hasanudin.

Ia juga menegaskan bahwa pantai merupakan ruang publik dan tidak boleh diklaim sebagai milik pribadi oleh pihak manapun. Ia mengecam keras tindakan pengelola hotel yang melarang masyarakat lokal mengakses pantai.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah bersama DPRD Manggarai Barat telah menggelar rapat kerja dengan dinas teknis, seperti Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, guna mengantisipasi semakin meluasnya persoalan di kawasan pariwisata nasional ini.

“Kami mendorong DPRD untuk mengambil sikap politik yang tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat lokal,” tutup Hasanudin.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut