get app
inews
Aa Text
Read Next : Privatisasi Pantai di Labuan Bajo: Warga Geram, DPRD Perindo Desak Pemerintah Bertindak

Tega Setubuhi Anaknya, Ayah Tiri Diancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 April 2025 | 21:52 WIB
header img
Polisi menetapkan tersangka kasus persetubuhan anak bawa umur, Foto: Iren Leleng/ MPI

Ruteng, iNews.id - Seorang pria berinisial MN (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak tirinya, Y.I.N.G (16).

Kapolres Manggarai, AKBP, Hendri Syaputra mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, korban sedang terlelap di kamarnya. 

Ketika terbangun, korban mendapati dirinya sudah berada di kamar pelaku dalam kondisi tanpa busana. Berdasarkan kesaksian korban, pelaku telah melucuti pakaiannya saat dirinya tidak sadarkan diri.

Ketika korban mencoba berteriak, pelaku justru menamparnya. Korban sempat membalas tamparan tersebut, membuat pelaku melarikan diri. Setelah itu, korban kembali ke kamar neneknya, Rofina Lidus.

Namun tak lama berselang, tersangka kembali mendatangi korban dan mengancam agar ia tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Bahkan, ketika korban menyatakan ingin melapor ke pihak berwajib, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan serupa terhadap adik kandung korban. Ketakutan membuat korban memilih bungkam selama beberapa waktu.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada Rabu malam, 12 Februari 2025 pukul 21.00 WITA oleh korban dan neneknya, dengan didampingi oleh Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, dan Donatus Patut sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana berulang.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sebesar maksimal Rp5 miliar.

Editor : Danyy Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut