UU BUMN Baru, KPK Kehilangan Wewenang Tindak Direksi dan Komisaris

Jakarta,iNewsAlor.id–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 9G UU BUMN yang baru tersebut ditegaskan bahwa, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Ketentuan ini mengubah status hukum para pejabat BUMN yang sebelumnya dapat dijerat oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, disebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait; dan/atau
2. Menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak hukum dari UU BUMN yang baru, terutama terkait batasan kewenangan lembaga antirasuah.
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan, untuk melihat sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).
Editor : Danny Manu