Kupang, iNewsAlor.id - Kasus Sertifikat Tanah, yang menjadi jaminan pinjaman di Bank BRI Kampung Solor, Kota Kupang, atas nama nasabah Farid Ambarak Belajam menjadi perhatian serius DPRD NTT.
Sertifikat Jaminan tersebut, tak kunjung dikembalikan pihak Bank Milik BUMN tersebut, hampir 2 tahun, meski Nasabah Telah melunasi Pinjaman.
Anggota Komisi III DPRD NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yohanes Rumat, Selasa (14/01/2025) menduga telah terjadi penyalahgunaan sertifikat jaminan pinjaman tersebut, baik oleh oknum pegawai bank dan bisa juga manajemen.
Rumat menegaskan bahwa bank, terutama yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharusnya memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Bank, apalagi yang dimiliki pemerintah (BUMN) , seharusnya melayani masyarakat dengan baik, mulai dari jaminan hingga prosedur administrasi,” ujarnya.
Ia menyoroti kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan tindakan disengaja dari pihak manajemen maupun oknum tertentu di dalam bank. "Kalau sampai sertifikat hilang bertahun-tahun, patut diduga ada kelalaian atau bahkan pengalihan sertifikat ke pihak lain untuk kepentingan tertentu," tambahnya.
Politisi PKB tersebut juga menyatakan bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. “Masalah serupa ditemukan di berbagai wilayah. Ada oknum tertentu yang melakukan penyimpangan, baik disengaja maupun tidak.”
Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Ini jelas kasus hukum. Penegak hukum harus masuk untuk memeriksa ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR NTT berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen bank yang dilaporkan masyarakat. “Kami berkewajiban mengecek dan memastikan manajemen bank menjalankan tugasnya dengan benar. Jika tidak, kami bisa menghimbau masyarakat untuk beralih ke bank lain yang lebih terpercaya,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan, khususnya yang dikelola oleh pemerintah. "Bank tidak boleh membuat nasabah kecewa. Jika praktik semacam ini terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap bank pemerintah akan tergerus,” tutupnya.
Editor : Danny Manu