Heru Hanindyo: Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diatur Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat

Jakarta, iNewsAlor.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keterlibatannya dalam kasus suap yang membuat terdakwa Ronald Tannur divonis bebas. Heru menyebut bahwa keterlibatannya hanya karena kesaksian hakim lain, Mangapul, yang kini mengaku menyesal.
Hal itu diungkapkan Heru saat bersaksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025). Ia mengaku sempat ditemui Mangapul usai sidang pembacaan tuntutan pada 22 April 2025 di ruang tahanan PN Jakarta Pusat.
"Yang pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya," kata Heru.
Menurut Heru, dalam pertemuan itu Mangapul mengatakan bahwa skandal suap ini hanya melibatkan dua orang: Erintuah Damanik, hakim nonaktif PN Surabaya, dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“(Mangapul) mengatakan sebenarnya kejadian ini adalah hanya antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, di mana Mangapul sejujurnya sama sekali tidak mengetahuinya,” lanjut Heru.
Dalam perkara ini, Heru Hanindyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Mangapul dan Erintuah Damanik masing-masing dituntut 9 tahun penjara dengan denda yang sama.
Kasus ini mencuat setelah putusan bebas diberikan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dita Aulia. Putusan tersebut memicu sorotan publik hingga berujung pada proses hukum terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat.
Editor : Danny Manu