JPU Limpahkan Kasus Eks Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, iNewsAlor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke PN Tipikor. Pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (6/5/2025).
Adapun perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
"Pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 6 Mei 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).
Harli menjelaskan Rudi dijerat pasal berlapis atas pemufakatan jahat pengurusan perkara terkait Ronald Tannur. Pemufakatan jahat itu berujung pada vonis bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti di tingkat pengadilan pertama.
Rudi Suparmono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, yang seluruhnya disertai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana gratifikasi, suap, dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Dalam pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur, Rudi diduga menerima jatah suap dari ibu Gregorius Ronald Tannu. Nilai jatah uang yang bakal diterima Rudi disebut sebesar 20.000 dolar Singapura.
Uang tersebut rencananya akan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Namun, uang itu belum diterima Rudi.
Editor : Danny Manu