get app
inews
Aa Text
Read Next : Meolendo FC Raih Juara III Hundihuk Cup I, Roki Lete: Kami Sangat Puas

Sidang Kasus Palsukan Akte Kematian, Majelis Hakim Cecar Oknum Dukcapil TTS, Kamu Minta Sesuatu?

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:02 WIB
header img
Palsukan Akta Kematian Yohanes Tamonob : Sidang di PN SoE, Majelis Hakim Cecar Oknum Kabid Dukcapil, Apakah Kamu Meminta Sesuatu? (Foto: Ist)

SoE, iNewsAlor.idKasus pemalsuan dokumen kependudukan atas nama Yohanes Tamonob, warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) SoE. Persidangan mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTS dalam menerbitkan akta kematian palsu.

Dalam sidang yang digelar pekan ini, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dukcapil TTS, Elisabeth Martha Koeanan, mengakui bahwa dirinya lah yang merubah status Yohanes Tamonob dari hidup menjadi meninggal dunia, termasuk mencantumkan data waktu kematian dalam sistem administrasi kependudukan.

Majelis hakim yang memimpin sidang pun memberikan respon tajam. Dengan nada sinis, salah satu majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada kabid tersebut, “Kasus ini Apakah Kamu meminta sesuatu?” Meski sang kabid menyatakan tidak meminta apapun, pertanyaan tersebut menandai adanya dugaan kecurigaan terhadap praktik ilegal dalam pengurusan dokumen.

Yohanes Tamonob, yang nyatanya masih hidup, mengetahui adanya kejanggalan ketika hendak mengurus BPJS untuk anaknya yang sakit. Saat data dirinya dicek oleh pihak rumah sakit, ditemukan bahwa ia telah tercatat meninggal dunia, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Dampak lebih jauh juga dirasakan istrinya yang berstatus ASN. Karena suaminya telah dianggap meninggal secara administratif, ia tidak bisa menyelesaikan proses kepegawaian.

 “Saya kaget sekali saat tahu data saya sudah dinyatakan meninggal. Ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga keluarga saya,” ujar Yohanes usai sidang.

Yohanes kemudian mendatangi kantor Dukcapil untuk menelusuri kejanggalan tersebut. Dari situ diketahui bahwa akta kematian atas namanya memang telah diterbitkan oleh Dukcapil TTS, tanpa prosedur dan konfirmasi yang sah.

Dalam kasus ini, kepala desa Mnelaanen, MN tempat Yohanes tinggal dan ketua KPPS Desa Mnelaanen, MF telah Berstatus sebagai terdakwa, dan kini tengah menjalani sidang di PN SoE. Namun, Yohanes mempertanyakan kenapa keduanya tidak pernah ditahan, baik oleh Polres TTS maupun Kejaksaan Negeri SoE.

Kuasa hukum Yohanes Tamonob , Narni Tamonob, SH, menilai bahwa kasus ini sarat kejanggalan dan terkesan dilindungi. Meski salah satu kabid Dukcapil sudah mengakui keterlibatannya dalam persidangan, hingga kini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka demikian pula dengan Mantan kepala Dinas Dukcapil TTS Apris Adrianus Manafe yang membubuhkan tanda tangan Elektronik di akta tersebut. 

Narni menambahkan, pemerintah TTS terkesan melindungi pihak kepala desa yang sudah berstatus terdakwa, pasalnya sejak dilaporkan, pada September 2024 dan kini berstatus sebagai terdakwa, sang kepala desa masih aktif menjalankan tugas pemerintahan. 

Selain itu sejak kasus ini mencuat ke publik bahkan viral secara nasional melalui, Media Televisi nasional, media online Nasional dan lokal, namun Pemda TTS dan DPRD TTS terkesan bungkam dalam kasus tersebut.

“Kami heran, pengakuan sudah ada di persidangan, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum. Ini bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan,” tegas kuasa hukum Yohanes.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga negara dalam pengelolaan data penduduk. Yohanes berharap agar para pelaku kejahatan ini segera diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi orang yang masih hidup, tiba-tiba dibuatkan akta kematian,” Tutup Yohanes

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut