get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap

Kejari Kupang Terima Tahap II Eks Kapolres Ngada, Terjerat Kasus Asusila terhadap Anak

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:54 WIB
header img
Kejari Kupang Terima Tahap II Eks Kapolres Ngada, Terjerat Kasus Asusila terhadap Anak (Foto: Ist)

Kupang, iNewsAlor.id – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda NTT atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual, eksploitasi anak di bawah umur, dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui situs gelap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, dalam siaran pers tertulis.

 

Tiga Anak Jadi Korban, Aksi Direkam dan Disebar di Dark Web

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat Fajar dilakukan secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. Ada tiga anak yang menjadi korban, yakni IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan relasi kuasa sebagai aparat penegak hukum, menggunakan tipu daya, dan melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Bahkan, sebagian aksi tersebut direkam dan disebarkan melalui dark web.

 

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Untuk korban IBS, tersangka dijerat dengan:

Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. 

Sementara untuk korban MAN dan WAF, Fajar dijerat dengan: Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, ancaman pidana 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g UU TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.

 

Status Penahanan Diperpanjang

Tersangka telah ditahan sejak 13 Maret 2025 dan masa tahanannya sempat diperpanjang beberapa kali oleh jaksa maupun Ketua Pengadilan Negeri Kupang. Setelah serah terima tahap II ini, tersangka kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.

 

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejahatan seksual terhadap anak dinilai sebagai extraordinary crime yang harus ditindak tegas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini serta aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Raka Putra Dharmana.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut