get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Pelajar SMK Di Kupang Terjaring, Dugaan Terlibat Prostitusi Online

Berkas Perkara Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap

Rabu, 21 Mei 2025 | 22:34 WIB
header img
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto: Ist)

Kupang, iNewsAlor.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), telah lengkap secara formil dan materiil atau dinyatakan P21. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu malam, 21 Mei 2025. 

“Kami informasikan bahwa berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Raka Putra. 

Dengan status tersebut, tim jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam waktu dekat, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 22 Januari 2025, ketika Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menerima informasi mengenai dugaan asusila yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan.  

Pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kupang, dan memeriksa sejumlah staf hotel serta data registrasi. Penyidik juga mendapatkan bukti dari rekaman CCTV, baju korban, hingga video kekerasan seksual.  

Dugaan Tindak Pidana

AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual tersebut.  

Dalam pemeriksaan, AKBP Fajar juga dinyatakan sebagai pengguna narkoba setelah hasil tes urine menunjukkan positif.  

Proses Hukum AKBP Fajar

Atas perbuatannya, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, ia juga telah dipecat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025.  

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut