Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pemalsuan KTP Antara Eks Kapolres Alor dan Mantan Istrinya, PH: Keterangan Saksi Janggal
Advertisement . Scroll to see content

Mandeknya Kasus Kristofel Tfuakan, Bildad Thonak Selaku Kuasa Hukum, Surati Mabes Polri

Jum'at, 20 Juni 2025 | 21:17 WIB
  • author Eben
Mandeknya Kasus Kristofel Tfuakan, Bildad Thonak Selaku Kuasa Hukum,  Surati Mabes Polri
Kuasa Hukum Kristofel Tfuakan, Bildad Thonak (Tengah) Didampingi Rekannya Jimmy Lasibey dan Adi Bulu, Saat Memberikan Keterangan Pers (Foto: Ist)

Kupang, iNewsAlor.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kristofel Tfuakan, warga Desa Nonbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, dinilai mandek oleh pihak kuasa hukum. Laporan yang sudah dimasukkan sejak November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Kuasa hukum korban, Bildad Thonak, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses penyidikan oleh Polres Kupang. Ia menyebut, kasus ini telah dilaporkan sejak 6 November 2024, namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Klien kami menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari penyidik. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Bildad kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Diketahui, kasus ini telah dilaporkan dengan nomor: LP/8/249/03/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun IB, Desa Nonbaun, sekitar pukul 08.00 WITA. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki akibat lemparan batu dari dua terduga pelaku, yakni Eli Suingli Tfuakan dan Etfin Nabuasa.

Akibat kejadian tersebut, Kristofel sempat tidak sadarkan diri dan mengalami kesulitan berjalan.

Bildad menilai, meski telah menyerahkan visum dan menghadirkan dua saksi, hingga kini belum ada surat pemberitahuan perkembangan penyidikan (SP2HP), bahkan pelaku pun belum ditahan.

“Kami menduga ada kesengajaan menghambat penyidikan. Ini kasus sederhana, tapi seolah diabaikan. Prosesnya sangat tidak transparan,” tegasnya.

Pihaknya pun telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengirim surat pengaduan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum, hingga Propam Mabes Polri, serta ke jajaran Polda NTT.

Bildad juga mendesak agar Kapolres dan Kasat Reskrim Kupang dievaluasi dan dicopot dari jabatannya jika terbukti tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Klien kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ini memicu konflik sosial di kampung,” ujarnya.

 

Editor: Danny Manu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut