Dugaan Sudutkan Ketua Veteran Belu, Media Online Ini Bakal Berhadapan dengan Hukum

Kupang, iNewsAlor.id – Kuasa hukum Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Macab Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, melayangkan somasi terhadap sebuah media online yang dianggap telah menyudutkan kliennya dalam sejumlah pemberitaan tanpa mematuhi kaidah jurnalistik.
Fransisco Bessi, selaku kuasa hukum Stefanus Atok Bau, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadukan 24 berita yang dimuat oleh media tersebut ke Dewan Pers, karena dinilai tidak berimbang, tidak menghadirkan narasumber secara proporsional, serta tidak memenuhi prinsip cover both sides.
“Dalam kurun waktu tertentu, wartawan yang bersangkutan, Pak Rafael, secara berulang memberitakan hal-hal yang menyudutkan Pak Stefanus. Padahal tidak ada konfirmasi atau klarifikasi yang diberikan kepada pihak kami,” ujar Fransisco dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan terkait pengaduan tersebut, dan pihaknya meminta media aswinnews.com untuk segera mengklarifikasi dan mematuhi hasil keputusan tersebut.
“Kami tidak dalam posisi membatasi kebebasan pers, tetapi semua media harus tunduk pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Bila tidak ada klarifikasi dalam waktu 12 hari ke depan, kami akan bawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Menurut Fransisco, kasus ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran etika jurnalistik, tetapi sudah berdampak pada upaya hukum lainnya, termasuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Atambua, yang proses mediasinya juga telah gagal.
Ia juga menyoroti bahwa legalitas Stefanus Atok Bau sebagai Ketua Macab LVRI Kabupaten Belu telah sah dan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan keputusan pengadilan dari tingkat negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Gerakan adat pembela veteran yang selama ini dipertentangkan, itu ilegal. Legalitas klien kami sudah final dan mengikat. Putusan pengadilan yang inkrah tidak bisa diganggu kecuali dengan putusan yang lebih tinggi atau peninjauan kembali,” jelasnya.
Fransisco mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar hukum yang sah bisa menyesatkan publik. Ia juga menyampaikan bahwa segala tindakan yang melawan putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum.
“Kami kejar kebenaran. Jika tidak ada itikad baik dari pihak media, maka kami akan teruskan proses ini secara hukum,” tutupnya.
Editor : Danny Manu