Pembatalan Penerbangan NAM Air Rute Kupang–Maumere, Penumpang Protes Keras: "Kami Dirugikan"

Kupang, iNewsAlor.id – Puluhan penumpang maskapai NAM Air, bagian dari Sriwijaya Air Group, melayangkan protes keras atas pembatalan penerbangan rute Kupang–Maumere, Kamis (5/9/2025).
Pembatalan ini terjadi tanpa pemberitahuan langsung kepada penumpang dan dinilai melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan.
Penerbangan dengan jadwal keberangkatan pukul 12.30 WITA tersebut awalnya mengalami penundaan. Namun, sekitar pukul 14.50 WITA, pihak maskapai menyatakan penerbangan dibatalkan secara total.
Sayangnya, keputusan ini tidak disampaikan melalui nomor kontak penumpang yang telah dicantumkan saat pemesanan tiket.
Banyak penumpang baru mengetahui informasi pembatalan setelah berada di Bandara El Tari Kupang. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku baru mengetahui pembatalan setelah pukul 16.30 WITA.
“Sampai pukul 17.00 WITA, tidak ada satu pun dari kami yang dikonfirmasi melalui nomor HP. Kami tahu dari pengumuman di bandara saja,” ujar Yosep, salah satu penumpang.
Hal ini menimbulkan kepanikan, terutama bagi penumpang yang memiliki penerbangan lanjutan atau agenda penting di Maumere.
Beberapa di antaranya juga mengaku telah meninggalkan bandara dan harus kembali setelah mendengar kabar pembatalan secara tidak langsung.
Menurut keterangan resmi dari petugas maskapai di lokasi, pembatalan terjadi akibat gangguan operasional pada pesawat yang berada di Bandara Tambolaka (Waikabubak). Hal ini menepis anggapan bahwa cuaca menjadi penyebab utama.
Anggota DPRD NTT, Paulus Lobo, yang ikut hadir mendampingi penumpang, menegaskan bahwa jika pembatalan terjadi karena alasan operasional, maka maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang, bukan hanya refund.
“Sesuai Permenhub Nomor 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang jika keterlambatan atau pembatalan terjadi bukan karena cuaca. Termasuk makan, minum, hingga kompensasi uang tunai,” tegasnya.
1. Kategori 1 (30–60 menit): Penumpang berhak mendapat minuman ringan
2. Kategori 2–4 (61–180 menit): Penumpang berhak mendapat makanan ringan hingga makanan berat
3. Kategori 5 (≥240 menit): Berhak atas kompensasi tunai sebesar Rp300.000
4. Kategori 6 (Pembatalan total): Berhak atas refund penuh atau pengalihan ke jadwal penerbangan berikutnya
Namun, menurut kesaksian banyak penumpang, tidak satu pun kategori layanan tersebut diberikan selain refund tiket.
“Kami hanya disuruh ambil refund. Tidak ada makan, tidak ada kompensasi uang, padahal banyak dari kami sudah keluar biaya hotel, transportasi, bahkan kehilangan penerbangan lanjutan,” ujar seorang penumpang yang enggan disebut namanya.
Penumpang juga mengeluhkan potongan yang dikenakan saat proses pengembalian dana (refund), terutama bagi mereka yang memesan tiket melalui platform pihak ketiga seperti Traveloka, yang mengenakan potongan 3%.
“Kami tidak salah apa-apa, tapi uang kami dipotong. Ini pembatalan sepihak. Seharusnya maskapai yang tanggung, bukan kami,” tegas seorang penumpang wanita.
Lebih parah lagi, penumpang mengaku harus mencari sendiri barang bawaan mereka di area bagasi karena tidak ada petugas yang mengarahkan atau menjaga.
“Tiket sudah kami kumpulkan, tapi bagasi kami tidak jelas. Barang-barang berhamburan. Kami harus cari sendiri. Ini mengecewakan,” keluh Yosep, mewakili penumpang lain.
Beberapa penumpang yang sempat meninggalkan bandara untuk mencari makan, terkejut saat kembali karena tidak mendapatkan informasi mengenai proses pengambilan bagasi.
Dikonfirmasi di lokasi, Tiara, Station Manager NAM Air di Kupang, membenarkan bahwa pembatalan terjadi karena kerusakan pesawat.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Refund sudah kami proses secara penuh,” ujar Tiara.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi lanjutan dari pihak NAM Air mengenai pemberian kompensasi tambahan atau tindakan korektif terhadap kelalaian informasi.
Sejumlah penumpang dan perwakilan masyarakat mendesak agar Kementerian Perhubungan, Otoritas Bandara El Tari, dan Sriwijaya Group melakukan evaluasi terhadap SOP maskapai dalam menangani pembatalan penerbangan.
“Kalau seperti ini dibiarkan, nanti akan terus terulang. Refund saja tidak cukup. Harus ada sanksi dan edukasi kepada maskapai supaya ada efek jera,” ujar Paulus Lobo, Anggota DPRD NTT.
Kejadian ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap maskapai penerbangan yang dinilai tidak profesional dalam menangani keterlambatan dan pembatalan.
Diperlukan peran aktif dari regulator dan advokasi publik untuk memastikan perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan di sektor transportasi udara.
Editor : Danny Manu