get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Penahanan Pelaksana dan Staf Admin Kasus Tipikor Gedung DPRD Alor, Kini PPK Ikut Ditahan

Kejari Alor Segera Minta Keterangan Ahli ITS Lengkapi LHP Dugaan Korupsi Gedung DPRD

Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:45 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, SH, MH ( foto : Miris/iNewsAlor.id )

KALABAHI,iNewsAlor.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Alor segera meminta keterangan ahli kontsruksi dari Institut Tekonologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Megah DPRD Alor Tahun 2023. Permintaan keterangan ini pasalnya untuk melengkapi  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari kampus itu yang telah diserahkan kepada penyidik lembaga Adhyaksa itu.   

Kejaksaan Negeri Alor segera mengirim penyidik ke Kampus ITS Surabaya untuk mengambil keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)  dalam rangka melengkapi LHP fisik pembangunan gedung yang sudah diterima kejaksaan beberapa waktu silam,  kata Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH kepada media ini di Ruang Kerjanya, Rabu (28/10/2025).  

Ditegaskan Nursaitias bahwa pemeriksaan terhadap ahli kontsruksi dari Kampus ITS Surabaya ini dilakukan di Surabaya. Target kita penanganan terhadap dugaan korupsi dalam perkara pembangunan Gedung Mewah DPRD Alor Tahap II ini sudah harus ada di tahap persidangan pada awal tahun 2026 mendatang.  

Untuk diketahui, pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor dikerjakan dalam dua tahap yakni Tahap Pertama dikerjakan PT. Mega Tama Permai  dengan anggaran sebesar Rp. 8,3 Milyar lebih. Tahap II  dikerjakan PT. Citra Putra La Terang Kuasa  dengan anggaran senilai Rp. 16 Milyar lebih.

Soal Gedung DPRD Alor  Tahap II berdasarkan pemeriksaan Ahli Konstruksi ITS Surabaya ditemuia kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Milyar lebih. Setelah diperiksa IRDA Alor bertambah menjadi Rp. 1,3 Milyar lebih atau hampir mencapai Rp. 1,4 Milyar.  Sedangkan Tahap I Pembangunan Gedung Megah DPRD Kabupaten Alor tidak ditemukan kerugian negara oleh Ahli Konstruksi dari ITS Surabaya,   Nursaitias.  

“Tahap satu sampai dengan hari ini kata ahli bagus, tidak ada kerugian negara untuk tahap satu,” sebut Nursaitias.  
Untuk sementara demikian Nursaitias,  tersangka masih tiga orang yakni PPK Tahap Satu dan dua orang pelaksana Tahap Satu.  Sedangkan konsultan pengawas sudah kita sidik dan ditetapkan DPO beberapa waktu silam.  Karena kabur sehingga sampai sekarang belum diperiksa.    

Ketiga tersangka itu diantaranya,  HMS, selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang, dan OD, Staf Administrasi Keuangan perusahaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 14 Juli 2025.  Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka HMS, Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.  Tersangka lainnya adalah PPK dengan inisial IDP.  

Kejari Alor  berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Ketiga tersangka sedang menjalani masa tahanan kejaksaan LP Mola Kalabahi. 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut